kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi kesulitan melacak pelaku kejahatan cyber


Rabu, 13 November 2013 / 13:41 WIB
Polisi kesulitan melacak pelaku kejahatan cyber
ILUSTRASI. Ini Pilihan Warna yang Mengundang Keberuntungan di Rumah Anda Menurut Feng Shui


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepolisian mengaku kesulitan dalam melacak akun-akun yang berada di jejaring sosial. Seperti dalam melacak akun twitter triomacan2000 yang pernah dilaporkan mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan bahwa kesulitan mencari Indentity Personal (IP) akun dikarenakan servernya berada di Amerika Serikat.

"Servernya di Amerika, saat kita mint IP-nya ke sana tidak dikasih dengan alasan privacy. Jadi bukan kita tidak mampu," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Dikatakannya, saat pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan anak-anak yang menjadi korban pedefolia, pihaknya kesulitan karena servernya berada di luar negeri.

Belum lagi adanya perbedaan aturan antara Indonesia dengan negara tempat servernya berdiri. Seperti judi, di beberapa negara judi dianggap legal.

Bukan hanya pelacakan dunia maya, uang-uang hasil kejahatan yang masuk dalam rekening bank pun sulit dilacak karena rata-rata pelaku kejahatan cyber menggunakan identitas orang lain untuk rekening yang digunakan menampung uang kejahatan.

Dikatakan Arief, pemerintah belum ada yang mengatur tentang pembuat akun rekening dengan memasukan data yang tidak benar bisa dijerat pidana. Hal itulah yang menyebabkan penelusuran asset pelaku kejahatan dunia maya sulit dilacak.

"Sekarang belum ada aturan itu, kalau pun kita temukan, paling kena pasal KTP palsu atau identitas palsu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×