kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi periksa pegawai Koperasi Langit Biru


Selasa, 05 Juni 2012 / 16:32 WIB
Polisi periksa pegawai Koperasi Langit Biru
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pertamina Geothermal Energy.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian sudah mulai mengusut dugaan penipuan investasi Koperasi Langit Biru. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, Polres Tangeran sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari nasabah hingga pengurus Koperasi Langit Biru.

Polisi juga menyita sejumlah barang dan dokumen dari kantor Koperasi Langit Biru. "Nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti," kata Boy, Selasa (5/6).

Sayangnya, polisi belum memeriksa pemilik Koperasi Langit Biru, Jaya Komara. Polisi mengaku kesulitan menemukan Jaya. Karena itu, Boy berharap Jaya dan pengurus Koperasi Langit Biru segera menyerahkan diri.

Kasus ini bermula dari kegiatan investasi yang dikelola Jaya dengan kedok koperasi. Mereka menawarkan iming-iming bunga yang tinggi setiap bulannya kepada investor.

Pada awalnya, pembayaran bunga berjalan lancar. Belakangan, sejak Februari 2012 lalu, Koperasi Langit Biru tak lagi membayarkan hasil keuntungan investasi.

Selama Februari hingga Mei, para nasabah Koperasi Langit Biru mencoba bersabar dan percaya akan menerima pembayaran hasil keuntungan. Namun, kesabaran itu akhirnya habis. Pada 1 Juni 2012 kemarin, ratusan nasabah menjarah barang-barang Koperasi Langit Biru untuk menambal investasi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×