kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polisi diizinkan berjaga di dalam ruang sidang MK


Senin, 18 November 2013 / 17:15 WIB
Polisi diizinkan berjaga di dalam ruang sidang MK
ILUSTRASI. Fasilitas produksi PT Intanwijaya Internasional Tbk (INCI).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk mengantisipasi kericuhan yang terjadi di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang terjadi Kamis (14/11/2013), personel kepolisian akhirnya diizinkan berjaga dan melakukan pengamanan di dalam ruang sidang.

Jumlahnya antara 6 sampai 12 orang tergantung luasnya ruang sidang dan kategori sidang itu sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menuturkan, setelah berkoordinasi dengan MK akhirnya diputuskan prosedur dan mekanisme pengaman baru yang dilakukan kepolisian.

"Polisi bisa hadir di dalam ruang sidang. Jumlahnya antara 6 sampai 12 orang, tergantung luas ruangan sidang, dan kategori sidang tersebut," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2013).

Selain itu, kata Rikwanto, di sekitar Gedung MK juga akan diturunkan satu pleton personel kepolisian dari Brimob serta Sabhara.

"Jumlahnya antara 60 sampai 75 personel. Mereka berjaga di sekitar gedung MK untuk mengantisipasi kericuhan atau adanya orang-orang yang hendak membuat onar dalam sengketa di MK," papar Rikwanto.

Para personel itu, kata Rikwanto, tetap berseragam dan beberapa dipersenjatai. Rikwanto menjelaskan, untuk polisi yang berjaga di dalam ruang sidang, dengan atau tanpa isyarat bila ada pengunjung yang membuat kericuhan jalannya sidang, akan diberi teguran atau peringatan hingga bisa juga langsung dikeluarkan oleh petugas polisi di sana.

"Rangkaian pengamanan dengan mekanisme baru ini, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kericuhan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu," paparnya.

Selain itu, dalam pengamanan internal MK sendiri sudah diputuskan sejumlah ketentuan baru bagi pengunjung yang ingin ikut atau hadir di dalam persidangan.

"Yang boleh hadir di dalam ruang sidang hanya termohon, pemohon dan saksi. Untuk penggembira, tidak boleh masuk," imbuh Rikwanto.

Proses untuk masuk ke dalam ruang sidang juga diperketat. "Pengunjung harus melewati security door dan menitipkan identitas. KTP ditinggal dan akan mendapatkan ID Card dari MK, lalu akan melewati security door," lanjut dia.

Menurutnya, barang-barang yang berbahaya akan terdeteksi saat melewati security door dan harus ditinggalkan atau dititipkan ke petugas.

"Jadi jelas siapa yang masuk dan kategori seperti apa yang masuk. Suporter masing masing pendukung tidak boleh masuk dan mereka hanya di luar saja. Itu juga dijaga oleh anggota polisi yang di luar," kata Rikwanto. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×