Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
MALANG. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengusulkan agar standar operasional prosedur (SOP) yang selama ini diterapkan di MK diperbaiki. Hal itu untuk mengantisipasi kericuhan saat sidang putusan.
"Langkah awal untuk menyelamatkan MK, SOP yang selama ini diterapkan harus diperbaiki. Usul saya, polisi harus sudah bisa berada di dalam ruang sidang. Kalau dulu polisi tidak bisa ada di ruang sidang. Sekarang harus dibolehkan untuk pengamanan," kata Mahfud MD saat ditemui Kompas.com usai menghadiri ceramah dan dialog interaktif di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Jumat (15/11/2013).
Masyarakat, kata Mahfud, diharapkan tidak menyamaratakan semua hakim konstitusi, bahwa mereka semua korup. "Hakim di MK itu tidak semua korup. Banyak juga yang bersih," katanya.
Sementara itu, Mahfud menilai, bahwa kericuhan di MK itu, penyebabnya karena masyarakat sudah tidak percaya ke MK terkait kasus penangkapan Akil Mochtar. "Soal putusannya soal Maluku menurut saya sudah tepat," katanya.
Mahfud menambahkan permainan suap atau pemerasan memang bisa dilakukan seorang hakim. Misalnya sidang putusan dilaksanakan minggu depan, kata Mahfud, seorang hakim bisa menghubungi pemenang perkara.
"Hakim bisa memeras jika sidangnya mau menang. Tetapi memeras itu bisa juga dilakukan secara berjamaah," katanya.
Mahfud berpendapat, MK harus mau diperbaiki secara internal. "Tidak ada lagi negosiasi politik. Setiap hakim di MK harus diuji dulu. Tidak baik jika melalui negosiasi politik," katanya.
Seperti diberitakan, sidang putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Provinsi Maluku di MK berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal salah satu pasangan calon gubernur mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK. Saat sidang pembacaan putusan, massa berteriak-teriak. Saat itu majelis hakim memutuskan menolak gugatan pemohon.
Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK. Sesaat kemudian, massa masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang. Karena situasi kacau, majelis hakim menunda sidang dan meninggalkan ruangan sidang. (Yatimul Ainun/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News