Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
DEPOK. Kapolri Jenderal Pol Sutarman membantah anggota Polri tak sigap dalam mengantisipasi kericuhan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Menurutnya, kelambanan anggota Polri di dalam ruang sidang terkait persoalan teknis.
"Setiap ada sidang kita selalu ada di situ. Jadi bukan kita terlambat, karena di dalam aturan MK, sebelum hakim meminta, kita tidak boleh masuk," kata Sutarman saat ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/11/2013).
Sutarman mengatakan, selama ini Polri selalu menyiagakan 30-50 personel setiap kali MK menggelar persidangan. Para personel tersebut berjaga di sekitar MK. Saat kericuhan terjadi, diakui Sutarman, anggota yang mengamankan jalannya persidangan memerlukan waktu untuk memasuki ruang sidang. Pasalnya mereka berada di luar persidangan. Sementara, ada aturan yang menyatakan mereka tak dapat berada di dalam ruang sidang.
Namun, lanjut Sutarman, polisi terpaksa mengabaikan aturan dan berupaya menerobos masuk ruang persidangan untuk mengamankan para hakim. Kemudian, setelah mengamankan hakim, mereka selanjutnya mengamankan barang bukti dan pelaku kerusuhan.
Sebelumnya, sidang putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.
Saat pembacaan sidang putusan, puluhan massa pendukung pasangan bernomor urut empat tersebut, yang berada di luar sidang pleno di lantai dua, berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon. Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK.
Sesaat kemudian, massa masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang. Pasca-insiden kericuhan kemarin, polisi telah menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. (Dani Prabowo/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News