Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Keamanan safe deposit box Bank International Indonesia (BII) cabang MH. Thamrin, Jakarta Pusat, layak mendapatkan sorotan. Sebab, pekan lalu, polisi membekuk dua orang pelaku pembobolan tempat penyimpanan barang-barang berharga itu.
Kedua pelaku itu berinisial Fe dan Es. Berdasarkan penelusuran KONTAN, Fe yang dimaksud adalah Ferry berusia 29 tahun. Sedangkan Es adalah Edi Setiawan. Polisi menangkap Ferry di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Sedangkan Edi ditangkap di Medan, Sumatra Utara.
Kepala Unit Reserse Polisi Resor Jakarta Pusat AKP Suwondo Nainggolan memaparkan, kedua tersangka pembobolan ini berpura-pura menjadi nasabah safe deposit box BII MH. Thamrin. Setelah berada di ruangan tempat penyimpanan, keduanya lantas membongkar safe deposit box milik orang lain.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang simpanan milik para korban seperti cincin, emas, dan sejumlah uang. "Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah," kata Suwondo tanpa merinci berapa angka pastinya, Minggu (31/5).
Kendati sudah menciduk kedua pelaku itu, proses penyidikan polisi belum kelar. Polisi masih mencari apakah ada keterlibatan orang lain atau pegawai BII dalam kasus ini. Yang pasti, polisi menjerat para pelaku pembobolan safe deposit box BII dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama penjara tujuh tahun.
Kabar penangkapan pelaku pembobolan safe deposit box BII ini membawa angin segar bagi para korban. Selain harta bendanya bakal kembali, gugatan para korban terhadap BII juga bakal kian menguat. Rencananya, para korban safe deposit box BII ini akan menghadirkan polisi sebagai saksi di persidangan hari ini (1/6).
Sebelumnya, ada dua nasabah yang menggugat BII lantaran harta bendanya yang tersimpan di safe deposit box hilang. Mereka adalah Ivonne Susanto dan Ishwar Manwani yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Belakangan terungkap, jumlah korban safe deposit box BII ini mencapai 12 orang. Para korban ini menyewa safe deposit box BII di ruangan yang sama. Rentang waktu kejadian pembobolan itu juga tidak terlalu lama, yakni sejak Agustus 2008 hingga Januari 2009 lalu.
Pengacara korban, John K. Azis mengaku sudah mengirimkan surat ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat untuk meminta anggotanya menjadi saksi. Dia berharap, Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan ini.
Polisi yang diminta sebagai saksi ini tentu bukan sembarangan. Yang bakal bersaksi adalah polisi yang sedang menyidik kasus kejahatan pembobolan safe deposit box BII itu. Sebab, dia menilai, penangkapan para tersangka pembobolan safe deposit box BII ini membuktikan adanya kelalaian BII dalam menjaga harta benda kliennya. "Ada kewajiban yang tidak dijalankan oleh BII," kata John.
Namun, polisi menyatakan sulit memenuhi permintaan para korban ini. Sebab, prosedur kasus hukum pidana dan perdata berbeda. Lagi pula, kata Suwondo, penyidikan polisi belum selesai dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Kalau sudah punya kekuatan hukum tetap mungkin bisa jadi bukti di acara perdata," ujarnya.
Pengacara BII Denny Kailimang juga menilai, bila bersaksi di kasus ini, polisi melanggar undang-undang dan kode etik sebagai penyidik. "Polisi tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan yang belum masuk ke persidangan," katanya. Dia juga membantah tudingan bahwa penangkapan ini membuktikan bahwa BII telah lalai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News