Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai pagar laut kini semakin meluas. Setelah sebelumnya ditemukan di Tangerang, kini kasus serupa juga mencuat di Laut Timur Surabaya.
Temuan baru ini dibagikan oleh akun X @thanthowy yang mengungkapkan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya yang mencakup area seluas 656 hektare.
Baca Juga: Menyingkap Misteri Tertancapnya Pagar Laut
Menurut @thanthowy, temuan tersebut diketahui melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E," tulis akun @thanthowy, Selasa (21/1).
Sebelumnya, kasus di Tanggerang banyak mencuri perhatian publik dan menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Lantas @thanthony juga menyinggung ihwal maraknya pagar laut yang ditemukan beberapa waktu terakhir ini. Dia mengingatkan berdasarkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 telah melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB) di atas perairan.
Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Sertifikat HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal
"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat HGB yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.
Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Baca Juga: Ada 263 Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang, Pengamat: Itu Ilegal
Dia bilang, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.
Selanjutnya: MDI Ventures Salurkan Pendanaan ke Cyfirma, Perusahaan Keamanan Siber Asal Singapura
Menarik Dibaca: Tips Atur Keuangan di 2025 Ala Bos SeaBank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News