kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik Minyakita, Ekonom: Sulit Atasi Kelangkaan Karena Pemerintah Tak Kuasai Suplai


Minggu, 12 Februari 2023 / 17:58 WIB
Polemik Minyakita, Ekonom: Sulit Atasi Kelangkaan Karena Pemerintah Tak Kuasai Suplai
ILUSTRASI. Pemerintah terus gonta ganti kebijakan untuk mengatasi polemik Minyakita. . ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus gonta ganti kebijakan untuk mengatasi polemik Minyakita. Terbaru, pemerintah menerapkan pembatasan pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari untuk mengatasi kelangkaan stok dan menstabilkan harga jelang ramadan dan lebaran. 

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai kebijakan ini masih belum dapat mengatasi persoalan kelangkaan Minyakita di pasaran. Sebab, menurutnya untuk dapat melakukan intervensi pasar, pemerintah perlu menguasai produksi atau suplai terhadap Minyakita.

"Pemerintah masih sulit untuk mengatasi kelangkaan dengan melakukan intervensi pasar apabila pemerintah belum menguasai suplai," kata Piter pada Kontan.co.id, Minggu (12/2). 

Baca Juga: Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Berharap Pemerintah Tangani Distribusi Minyakita

Lebih lanjut, Piter menilai produksi Minyakita yang dikuasai pemerintah masih terlalu kecil jumlahnya bila dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat akan produk tersebut. 

"Yang perlu dilakukan adalah peningkatan penguasaan pemerintah baik di perkebunan sawit maupun di Industri hulunya melalui BUMN yaitu PTPN," tutur Piter. 

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. 

Baca Juga: Diminta Salurkan Minyakita, Begini Jawaban Dirut Bulog

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita. 

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindasan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini," tutur Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, Sabtu (11/2). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×