kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,86   -7,49   -0.80%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS selingkuh bisa dipecat? Simak aturannya...


Senin, 19 Oktober 2020 / 07:33 WIB
PNS selingkuh bisa dipecat? Simak aturannya...


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. 

Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara. 

Baca Juga: Inilah PNS dengan gaji paling besar di Indonesia, tembus Rp 100-an juta per bulan?

PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin. 

Contoh kasus pemecatan PNS selingkuh 

Salah satu kasus pemecatan PNS yang melakukan perselingkuhan yakni 2 ASN Pemkab Asahan, Sumatera Utara pada Juni 2020 lalu. 

Dikutip dari Tribunnews, dua PNS bukan suami-istri yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa busana lengkap di sebuah mobil akhirnya dipecat Bupati Asahan. 

Baca Juga: CPNS tidak otomatis jadi PNS, ini penjelasannya

Dua PNS yang dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H alias I (39) Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×