kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah PNS dengan gaji paling besar di Indonesia, tembus Rp 100-an juta per bulan?


Minggu, 04 Oktober 2020 / 09:24 WIB
Inilah PNS dengan gaji paling besar di Indonesia, tembus Rp 100-an juta per bulan?
ILUSTRASI. Inilah PNS dengan gaji paling banyak di Indonesia, tembus Rp 100-an juta per bulan? .KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

 JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) kini menjadi incaran para pencari kerja. Pasalnya, tunjangan dan gaji PNS sekarang sudah memuaskan. Tapi tahukah kamu, siapa PNS dengan gaji paling besar di Indonesia?

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi. Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan. 

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan. 

Lalu siapa PNS dengan gaji paling besar di Indonesia? 

Baca Juga: Jangan coba-coba jadi joki PNS, ini ancaman sanksinya...

Gaji PNS dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan. 

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000. Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target penerimaan pajak.

Baca Juga: Mengetahui soal tunjangan beras untuk PNS




TERBARU

[X]
×