kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.360   12,00   0,07%
  • IDX 6.614   -32,21   -0,48%
  • KOMPAS100 983   -7,19   -0,73%
  • LQ45 770   -6,58   -0,85%
  • ISSI 203   -0,21   -0,10%
  • IDX30 399   -2,27   -0,57%
  • IDXHIDIV20 481   -2,24   -0,46%
  • IDX80 112   -0,69   -0,62%
  • IDXV30 117   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   -1,00   -0,76%

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun di Tingkat Banding


Kamis, 13 Februari 2025 / 11:45 WIB
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun di Tingkat Banding
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis. Di tingkat banding, ia diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dari diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Baca Juga: Sindir Hakim Vonis Ringan Koruptor, Prabowo: Kalau Bisa Vonisnya 50 Tahun

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara". 

Selanjutnya: Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2025, Limit, dan Syarat Administrasi

Menarik Dibaca: Resep Pizza Panjang yang Viral di Korea, Cocok untuk Camilan atau Ide Jualan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×