kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PN Jakpus diminta lebih selektif terima kepailitan


Senin, 07 April 2014 / 17:02 WIB
PN Jakpus diminta lebih selektif terima kepailitan
ILUSTRASI. 5 Manfaat Akupuntur untuk Kecantikan Kulit Wajah.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum PT Karya Putra Borneo meminta kepada Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat agar lebih “selektif” dalam menerima permohonan pailit. Hal itu diungkapkan oleh Maqdir terkait permohonan pailit PT Niungriam Gemilang terhadap PT Karya Putra Borneo (KPB).

Maqdir, yang merupakan kuasa hukum PT Karya Putra Borneo menyatakan dalam permohonan pailit tersebut ada kecenderungan penyalahgunaan hukum dalam perkara pailit.

span style="background: white;">Seharusnya, kata dia, ada indikasi perbuatan tidak terpuji dari yang mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak mengalami insolvesi."Terhadap perusahaan yang sehat, sepatutnya pengadilan menolak permohonan pailit, apalagi kalau permohonan pailit itu dilakukan tidak secara murni berasal dari masalah utang piutang untuk kegiatan perusahaan," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/4).

Sebagaimana diketahui, undang-undang pailit itu diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai iktikad baik dalam membayar hutang yang telah jatuh tempo dan hutang itu berasal dari murni kegiatan bisnis.

Dia menjelaskan, “utang” yang menjadi dasar dari permohonan pailit Perkara Pailit No. 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst itu berasal dari perjanjian pembayaran jasa konsultan yang disepakati oleh pemohon pailit dan termohon pailit dan merupakan pelaksanaan surat pernyataan tentang pelepasan dan pengalihan hak bagi hasil (fee) dari hasil kegiatan produksi pertambangan PT Karya Putera Borneo dan surat pernyataan tentang pelaksanaan bagi hasil (Fee) dari hasil kegiatan produksi pertambangan PT Karya Putra Borneo.

Kedua perjanjian tersebut tertanggal 1 Agustus 2012 yang dibuat oleh H Syahrani dan M Nazaruddin HS selaku pihak pemberi pernyataan, dan disetujui oleh termohon pailit.  Kemudian Pernyataan tentang pelepasan dan pengalihan hak bagi hasil, dibatalkan oleh H Syahrani dan M Nazaruddin HS pada tanggal 13 Agustus 2012. br />
Dengan demikian, kata Maqdir Ismail,  permohonan yang bersumber dari perselisihan kontrak seharusnya tidak pernah menjadi kasus kepailitan, tetapi melalui putusan pengadilan umum. “Kalau permohonan pailit ini dikabulkan, maka keputusan akan menjadi kekalahan akal sehat dan kekalahan hukum,” katanya. 

Menurutnya hakim mempunyai kewajiban hukum untuk menolak permohonan pailit yang tidak mendasar ini. Apalagi saat ini PT Niungriam Gemilang dan H Syahrani dan M Nazaruddin HS, sedang menyelesaikan perkara pembatalan terkait dengan Pelepasan dan Pengalihan Hak Bagi Hasil (Fee) ini.

Ia juga menegaskan agar UU Kepailitan tidak digunakan untuk menghukum perusahaan yang tidak patut untuk pailit, bahkan asetnya melebihi hutang. Saat ini aset PT Karya Putera Borneo senilai US$ 40,619,798. Sedangkan klaim hutang oleh PT Niungriam Gemilang hanya senilai US$ 67,020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×