Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Indo Muro Kencana (IMK), perusahaan tambang emas yang kini tengah melakukan program restrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dihadapkan kondisi dilematis. Anak usaha Straits Resources Limited Australia ini dipaksa untuk menyelesaikan utangnya.
Padahal Indo Muro sudah menyatakan bangkrut. Meski demikian, pengurus PKPU, William Soerjonegoro terus meminta IMK mengambil upaya apapun. Termasuk melibatkan induk usaha untuk melunasi utang. "Jangan kabur dan mengutus orang Indonesia yang tidak kompetensi ambil keputusan," katanya dalam rapat kreditur, Kamis (13/3).
William menangkap kesan ada upaya Straits Resources lepas tangan. Padahal Straits Resources perusahaan terbuka yang tidak bisa begitu saja meninggalkan rencana investasinya di Indonesia. Terutama soal penyelesaian kewajiban utang-utang anak usaha.
Untuk itu, Pengurus PKPU memastikan akan menyeret Straits Resources dalam kasus ini. "Kalau mereka ternyata salah dan ada perbuatan melawan hukum ya mereka tetap bisa dikejar," jelasnya.
William juga tak mau gegabah meyakini IMK bangkrut. "Kalau ujung PKPU ini pailit, para kreditur tak akan dapat apa-apa. Ini penanaman modal asing," paparnya.
Direktur HR Manager IMK Zainal Bakti kembali menegaskan, pihaknya mengalami kesulitan keuangan. "Gaji dan pesangon saja belum dibayar sampai sekarang," katanya.
Zainal menjelaskan selain kondisi keuangan yang cekak. IMK tidak bisa beroperasi karena masalah tumpang tindih izin pertambangan.
Saham IMK 100% dimiliki Straits Resources menjadi operator tambang emas di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tapi tidak berjalan mulus, karena berbagai masalah.
Mereka pada, Januari lalu mengajukan kepailitan atas dirinya. Tapi, PT Multi Nitrotama Kimia (MNK) memaksa IMK lakukan restrukturisasi utang melalui PKPU. IMK memiliki utang ke MNK senilai US$ 7,08 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News