kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.700   -85,00   -0,51%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

PMK 89/2025 Terbit, Pemerintah Perketat Pengawasan Peredaran Minol Mulai 2026


Rabu, 31 Desember 2025 / 23:00 WIB
PMK 89/2025 Terbit, Pemerintah Perketat Pengawasan Peredaran Minol Mulai 2026
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC).

Regulasi ini menjadi langkah baru dalam memperkuat sistem pengawasan cukai, khususnya terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.

PMK 89 Tahun 2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah sekaligus mencabut PMK Nomor 226/PMK.04/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan penimbunan dan pengangkutan BKC.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penerbitan beleid tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya MMEA.

Baca Juga: Kejar Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Andalkan AI hingga Penindakan Serentak

"Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 89 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa MMEA," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12).

Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 89/2025 adalah ketentuan pengangkutan MMEA. Melalui aturan baru ini, pemerintah mewajibkan seluruh pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur untuk dilindungi dengan dokumen cukai CK-6, tanpa pengecualian berdasarkan jumlah maupun kadar alkohol.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan dokumen CK-6 hanya diberlakukan untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter.

Ketentuan tersebut dinilai menyisakan celah pengawasan, karena peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum sepenuhnya tercatat dan terpantau secara optimal oleh otoritas bea dan cukai.

Baca Juga: Disentil Prabowo dan Purbaya, Bea Cukai Terus Lanjutkan Pembenahan pada 2026

"Sebelumnya, kewajiban pelindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter, sehingga peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum seluruhnya tercatat dan terpantau secara optimal," kata Nirwala.

Dengan diberlakukannya PMK 89 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam secara lebih akurat.

Menurut Nirwala, pencatatan yang lebih menyeluruh ini akan memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam distribusi minuman beralkohol di dalam negeri.

Lewaid beleid baru tersebut, Nirwala menambahkan bahwa seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Selanjutnya: Perikanan Indonesia Genjot Ekspor Cakalang ke Thailand pada Akhir 2025

Menarik Dibaca: Dari Tradisi ke Pasar: Kisah Sukses Minyak Herbal Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×