Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, apabila pengawasannya lemah maka akan menimbulkan dampak negatif.
Menurutnya, akan terjadi moral hazard lantaran pihak bank lalai dalam memilih mana UMKM yang tidak mampu membayar karena murni kondisi permintaan turun atau memang debitur yang sengaja tidak mau membayar padahal masih mempunyai aset yang di agunkan.
"Kalau terjadi moral Hazard dan adverse selection (salah memilih debitur) maka hapus buku ini seolah negara menyubsidi debitur nakal dan menyubsidi bank yang analisa kreditnya bermasalah," jelas Bhima.
Baca Juga: Perbankan Sebut Penyaluran Kredit UMKM Tumbuh pada Awal Tahun 2023
Namun, apabila penghapusbukuan ini dilakukan secara hati-hati dan selektif maka imbasnya akan ada pertumbuhan kredit UMKM yang lebih tinggi, mendorong penyaluran pembiayaan modal kerja, serta meningkatkan serapan tenaga kerja di berbagai wilayah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya hanya bank Himbara saja yang bisa menerapkan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini.
Adapun saat ini pihaknya masih menggodok aturan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News