kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Plus Minus Penghapusan Kredit Macet UMKM


Kamis, 03 Agustus 2023 / 19:00 WIB
Plus Minus Penghapusan Kredit Macet UMKM
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Soal Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Plus Minusnya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, apabila pengawasannya lemah maka akan menimbulkan dampak negatif.

Menurutnya, akan terjadi moral hazard lantaran pihak bank lalai dalam memilih mana UMKM yang tidak mampu membayar karena murni kondisi permintaan turun atau memang debitur yang sengaja tidak mau membayar padahal masih mempunyai aset yang di agunkan.

"Kalau terjadi moral Hazard dan adverse selection (salah memilih debitur) maka hapus buku ini seolah negara menyubsidi debitur nakal dan menyubsidi bank yang analisa kreditnya bermasalah," jelas Bhima.

Baca Juga: Perbankan Sebut Penyaluran Kredit UMKM Tumbuh pada Awal Tahun 2023

Namun, apabila penghapusbukuan ini dilakukan secara hati-hati dan selektif maka imbasnya akan ada pertumbuhan kredit UMKM yang lebih tinggi, mendorong penyaluran pembiayaan modal kerja, serta meningkatkan serapan tenaga kerja di berbagai wilayah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya hanya bank Himbara saja yang bisa menerapkan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini.

Adapun saat ini pihaknya masih menggodok aturan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×