Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dipertimbangkan karena mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya hanya bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saja yang bisa menerapkan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini.
Saat ini, pihaknya masih menggodok aturan tersebut bersama Menko Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Bank Mandiri Dukung Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syaratnya
“Hapus buku hapus tagih utamanya untuk bank Himbara, yang memang mereka berbeda dengan swasta. Karena Ini mandat PPSK, terus terang kalau dilihat dari sisi PPSK banyak turunan yang harus dilakukan penyelesaian perundangan baik PP ataupun peraturan di bawahnya. Kami akan perbaiki koordinasi aturan turunan ini jalan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Dia menjelaskan, bank Himbara bisa melakukan hapus buku tagih berdasarkan judgement dari pemegang saham maupun manajemen.
Menurutnya judgement tersebut dilakukan untuk menjaga agar tidak ada moral hazard dari penerapannya, termasuk juga persepsi apakah akan merugikan negara atau tidak.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan saat ini pemerintah masih mengembangkan kriteria kredit mana saja yang bisa dihapus buku dan hapus tagihannya, serta sedang menyusun mekanisme penerapannya tanpa menimbulkan moral hazard.
Baca Juga: Bankir Bersiap Hapus Buku Kredit Macet UMKM
Maka dari itu, perlu adanya landasan hukum yang kuat agar mekanisme hapus buku hapus tagih kredit UMKM bisa dilakukan.
“Untuk berikan landasan hukum kuat, di satu sisi supaya bank Himbara level playing field sama dengan bank swasta dalam kemampuan penerapan restrukturisasi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News