Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dipertimbangkan lantaran mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan tersebut akan sangat menguntungkan bagi debitur UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran kredit UMKM.
Pasalnya, dengan rencana penghapusan kredit macet tersebut, mereka bisa kembali mengakses pembiayaan baru.
Baca Juga: Pemerintah Masih Godok Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank Himbara
Meski begitu, kebijakan tersebut akan menimbulkan kerugian bagi perbankan, terlebih apabila hapus buku yang dilakukan melebihi nilai pencadangan dari bank tersebut.
"Selain itu, penghapusbukuan juga belum tentu dapat meningkatkan kembali minat bank untuk membiayai debitur yang telah dihapus bukukan tersebut," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Kamis (3/8).
Secara makro, memang Josua melihat banyaknya kredit bermasalah akan berpotensi menganggu aktivitas ekonomi. Ia bilang, perbankan merupakan lembaga intermediasi antara pemilik dana dengan usaha yang memiliki kebutuhan dana untuk berekspansi.
Josua memandang, tingkat non performing loan (NPL) yang semakin tinggi dapat menggerus kepercayaan masyarakat yang menitipkan dananya ke perbankan.
Baca Juga: Perbankan Menantikan Aturan Baru untuk Hapus Kredit Macet UMKM
"Dan perbankan pun harus meningkatkan permodalan mereka untuk mengantisipasi kerugian dan memperoleh kembali kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana mereka," katanya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, apabila pengawasannya lemah maka akan menimbulkan dampak negatif.
Menurutnya, akan terjadi moral hazard lantaran pihak bank lalai dalam memilih mana UMKM yang tidak mampu membayar karena murni kondisi permintaan turun atau memang debitur yang sengaja tidak mau membayar padahal masih mempunyai aset yang di agunkan.
"Kalau terjadi moral Hazard dan adverse selection (salah memilih debitur) maka hapus buku ini seolah negara menyubsidi debitur nakal dan menyubsidi bank yang analisa kreditnya bermasalah," jelas Bhima.
Baca Juga: Perbankan Sebut Penyaluran Kredit UMKM Tumbuh pada Awal Tahun 2023
Namun, apabila penghapusbukuan ini dilakukan secara hati-hati dan selektif maka imbasnya akan ada pertumbuhan kredit UMKM yang lebih tinggi, mendorong penyaluran pembiayaan modal kerja, serta meningkatkan serapan tenaga kerja di berbagai wilayah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya hanya bank Himbara saja yang bisa menerapkan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini.
Adapun saat ini pihaknya masih menggodok aturan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News