kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,22   -11,30   -1.21%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN disuntik Rp 9,6 triliun untuk jaga ketersediaan listrik di luar Jawa


Selasa, 14 Juli 2020 / 14:11 WIB
PLN disuntik Rp 9,6 triliun untuk jaga ketersediaan listrik di luar Jawa
ILUSTRASI. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 9,63 triliun untuk menyuntik PT Perusahaan Listrik Negera (PLN).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,63 triliun untuk menyuntik PT Perusahaan Listrik Negera (PLN). Tujuannya untuk menjaga ketersediaan listrik di luar Jawa.

“Untuk menjaga ketersediaan listrik terutama di luar Jawa dan pelistrikan daerah terpencil, terluar dan tertinggal,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata kepada Kontan.co.id, Senin (13/7).

Isa menjelaskan, suntikan kali ini menggunakan skema penyertaan modal negara (PMN) dari Kemenkeu kepada PLN. Rencana ini pun sudah diagendakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Pemerintah suntik PLN Rp 9,6 triliun untuk modal kerja

Anggaran Rp, 9,63 triliun itu dibagi menjadi dua PMN. Pertama, sebesar Rp 5 triliun yang merupakan PMN tunai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

“PMN ini diperuntukkan untuk belanja investasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Isa.

PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroaan PT Perusahaan Listrik Negara. Aturan ini ditetapkan per tanggal 8 Juli 2020.

Kedua, PMN sebesar Rp 4,6 triliun yang merupakan hasil konversi barang milik negara (BMN) hasil proyek Kementerian ESDM yang berasal dari APBN Tahun 1995 sampai dengan 2015.

Kata Isa, aset tersebut ditetapkan menjadi PMN untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan BMN yang telah diserahterimakan operasionalnya kepada PLN dan memberikan keleluasaan untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.

“Sekaligus dapat memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PLN. Selain PMN, ada alokasi lain dalam APBN untuk PLN, berupa belanja/subsidi untuk diskon listrik dan utang kompensasi atas kenaikan harga,” ujar Isa.

Informasi saja, payung hukum anggaran PMN Rp 4,6 triliun tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Beleid ini diundangkan pada 8 Juli 2020.

Baca Juga: Hutama Karya mendapatkan tambahan suntikan PMN Rp 3,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×