kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

PLN Bebankan 1,4-2 kali lipat Tarif pada Waktu Beban Puncak


Kamis, 08 Juli 2010 / 15:14 WIB
PLN Bebankan 1,4-2 kali lipat Tarif pada Waktu Beban Puncak


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menerapkan tarif yang menggantikan tarif daya max dan multiguna bagi pelanggan. Tarif ini diterapkan setelah tarif daya max dan multiguna dihapuskan setelah ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada 1 Juli lalu. Direktur Manajemen Bisnis dan Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan kalau besaran tarif baru ini tidak sama dengan tarif daya max dan multiguna. Jika tarif max dan multiguna itu empat kali lipat dari tarif di luar beban puncak, pada tarif ini akan lebih ringan.

"Tarif sekarang sekitar 1,4-2 kali lipat dari tarif di luar beban puncak," ujar Murtaqi di sela kunjungan direksi PLN ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin (7/7). Pemerintah sendiri sudah mengizinkan pada perusahaan setrum pelat merah ini untuk menerapkan tarif ini. Sekarang PLN masih terus menghitung untuk besaran tarif ini. Murtaqi menyebutkan kalau besaran tarif ini akan berkisar 1,4-2 kali lipat dari tarif di luar beban puncak. Tarif ini diterapkan pada saat pemakaian listrik pada memasuki beban puncak diantara pukul 17.00-22.00 WIB. Penerapan tarif tersebut berfungsi untuk membatasi melonjaknya pemakaian listrik oleh industri pada saat beban puncak.

PLN akan segera mensosialisasikan penerapan tarif ini kepada para pelaku industri termasuk mekanisme perhitungan kenaikan TDL. Menurutnya, sosialisasi tersebut telah dilakukan sejak kenaikan TDL diumumkan pemerintah hingga akhir bulan ini kepada seluruh pelaku industri yang berada di Jakarta maupun ke daerah-daerah. Termasuk juga untuk menjelaskan pada pelanggan tentang tarif ini pada saat pelanggan menghitung rekening pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×