kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pleidoi Gayus: Indonesia bersih, jaksa dan polisi risih, saya tersisih


Senin, 03 Januari 2011 / 23:13 WIB
Pleidoi Gayus: Indonesia bersih, jaksa dan polisi risih, saya tersisih


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pembacaan pembelaan atau pledoi Gayus H.P Tambunan dibacakan Senin (3/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pembelaannya setebal 18 halaman tersebut, Gayus memberi judul Indonesia Bersih, Jaksa dan Polisi Risih, Saya Tersisih.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Albertina Ho tersebut, Gayus memberikan pernyataan tentang dugaan keterlibatan pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal (Dirjen) pajak termasuk juga dengan permainan wajib pajak yang kemungkinan merugikan negara ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.

“Saya tidak habis pikir, mengapa polisi menganggap tidak menarik cerita saya tentang para pejabat dan wajib pajak tersebut,” ujarnya. Menurut Gayus, jika dilakukan penyelidikan maupun penyidikan atas keterangannya, akan terlihat jika perkara dirinya yang menyangkut uang Rp 25 miliar tidak berarti apa-apa.

Gayus juga menyatakan bahwa jika ia melakukan semua hal yang disangkakan tersebut, seharusnya jajaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dilikuidasi. “Sulit untuk menemukan pejabat di Dirjen Pajak yang bersih,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Gayus memaparkan modus kejahatan pajak yang dilakukan oleh mafia pajak. Antaranya penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai modus di bandara-bandara yang melayani rute penerbangan internasional sebelum berlakunya undang-undang pajak yang baru pada 1 Januari 2008.

Modus lainnya adalah negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak sehingga output pemeriksaan yaitu Surat Ketetapan Pajak tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. SKP tersebut dapat menjadi SKP kurang bayar maupun SKP lebih bayar dalam rangka restitusi pajak. “Saya ikhlas jika memang yang diproses adalah perkara yang memang saya menerima uang ataupun saya memperkaya pihak lain atau korporasi karena saya rekayasa. Saya memang menerima fee atas hal tersebut”, ujarnya.

Pada pembelaannya, Gayus membantah tentang kasus PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menurutnya merupakan perkara jadi-jadian. Karena Gayus merasa atas kebodohan dirinya ia mengikuti alur dan skenario penyidik agar dapat menjerat Bambang Heru Ismiarso. Namun yang terjadi adalah dirinya dan Humala yang ditahan dan didakwa, bukan Bambang Heru Ismiarso.

Menurut Gayus, tidak semestinya PT SAT tersebut disidik, karena penyelesaian pajak PT SAT telah sesuai dengan peraturan dan prosedur. Hal tersebut menurut Gayus juga telah sejalan dengan alasan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak melakukan penyidikan terhadap anggotanya. Alasan yang berulang kali diutarakan oleh Mabes Polri untuk tidak memproses Edmon Ilyas, Raja Erizman, Pambudi Pamungkas ataupun Mardiyani karena tidak ada bukti mereka telah menerima dan menikmati aliran dana Gayus yang didistribusikan oleh Haposan.

Menurut Gayus peran mereka dalam penyidikan kasus penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 370 juta yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sangat jelas. Sebagai contoh perubahan saksi Roberto Antonius dari tersangka menjadi saksi menurut Gayus merupakan peranan dari Edmon Ilyas. Serta terjadinya pemeriksaan di luar Mabes Polri adalah atas izin Pambudi Pamungkas.

Gayus juga mempertanyakan alasan yang berulang kali diutarakan Kejagung yang tidak memproses Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Poltak Manulang, Kemal Sofyan maupun Jaksa Nasran Azis. Menurut Gayus, dalih yang diutarakan selama ini selalu tidak terdapatnya bukti mereka telah menerima uang, padahal peran mereka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang sangat jelas terlihat.

Contohnya pemrosesan tindak pidana korupsi adalah wewenang Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) bukan wewenang Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selanjutnya adalah penambahan pasal 372 dan tertundanya pembacaan tuntutan hingga 3 minggu lamanya.

Dalam pembelaannya, Gayus mengemukakan hal yang meringankan dari dirinya. Antara lain, ia senantiasa berlaku sopan selama persidangan, ia pun menyatakan belum pernah dihukum sebelumnya. Gayus juga mengatakan ia mendukung pemerintah untuk memberantas tindak korupsi dan melakukannya dengan cara yang tidak biasa.

Gayus meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan yang dikenakan kepada dirinya. Gayus juga meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang dan dipulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di kehidupan bermasyarakat. “Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka saya mohon agar diberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Kelanjutan sidang perkara kasus mafia pajak selanjutnya dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan pada tanggal 5 Januari 2011, pukul 10 pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×