kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aliran dana Gayus yang berceceran


Jumat, 17 Desember 2010 / 22:30 WIB
Aliran dana Gayus yang berceceran


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tim klarifikasi Kejaksaan Agung akhirnya menggelar hasil klarifikasi atas keterangan Gayus Halomoan Tambunan pada Jumat (17/12). Klarifikasi ini dilakukan di hadapan media dipimpin oleh Inspektur Tindak Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara Abdul Taufik serta Babul Khoir Juru Bicara Kejaksaan Agung.

Klarifikasi ini khusus dilakukan sehubungan dengan pernyataan Gayus pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/12) tentang aliran dana kepada pihak intern Kejaksaan.

Dalam pernyataannya di depan sejumlah media, Abdul Taufik menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi atas pernyataan Gayus ini diminta langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief. "Jaksa Agung langsung merespons dan meminta Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) untuk menindaklanjuti", ujarnya.

Khusus pernyataan Gayus tentang aliran dana yang diminta oleh Haposan untuk pihak-pihak Kejaksaan sebesar US$ 500.000 pada bulan Januari 2010 dan US$ 50.000 pada bulan Februari 2010, dengan alasan bahwa pemberian yang pertama belum termasuk pada pejabat-pejabat yang disebutkan, yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) baru yang menggantikan Jampidum yang lama.

Gayus pun menyerahkan catatan yang tercecer seusai dirinya bertemu dengan Haposan di Kelapa Gading dan di Hotel Ambhara, kepada Tim Klarifikasi. "Gayus mempunyai catatan kertas yang berisikan tulisan Kelapa gading dan Hotel Ambhara", ujarnya.

Catatan yang dipungut Gayus tersebut, dibuat Haposan di Kelapa Gading dan bertuliskan "Dir 150.000" yang berarti Rp 150 juta dan "Jampidum 200.000" yang berarti Rp 200 juta. Sementara itu, catatan berceceran yang ditemukan di Hotel Ambhara bertuliskan "Kjt 150.000" berarti Rp 150 juta, "Waka 50.000" berarti Rp 50 juta, "Aspdm 100.000" berarti Rp 100 juta, "Pakhpahan 15.000" berarti Rp 15 juta, dan "Kurir 2.000" berarti Rp 2 juta.

"Dan perlu kami sampaikan di sini bahwa catatan tersebut tercantum paraf yang identik dengan paraf pada saat Haposan kami minta keterangannya", ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawas juga telah melakukan klarifikasi kepada Haposan. Haposan menyangkal semua keterangan dari Gayus dan menerangkan bahwa untuk urusan yang berkaitan dengan perkara Gayus, ia hanya menerima uang sebesar Rp 1,25 miliar yang diterima dalam dua tahap. Pertama Rp 800 juta dan kedua Rp 450 juta, sebagai success fee dan biaya operasional.

Dengan demikian keterangan Gayus yang menyebutkan aliran dana hingga US$ 550.000 kepada intern Kejaksaan dibantah oleh Haposan. "Saat kami melakukan klarifikasi ke Cirus Sinaga, Poltak Manulang, Kamal Sofyan, serta AH Ritonga, mereka tidak tahu-menahu keterangan Gayus tersebut dan menyangkal telah menerima sesuatu dari Haposan", ujarnya.

Abdul Taufik juga mengklarifikasi mengenai keterangan Gayus sehubungan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan mantan Wakil Jaksa, AH Ritonga. Ia menyampaikan perihal AH Ritonga yang pada saat perkara Gayus mencuat sudah tidak menjabat lagi sebagai Jampidum. Ia menerangkan bahwa SPDP diterima kejaksaan dari kepolisian tanggal 7 September 2009. P21 tanggal 23 Oktober 2009 dan kemudian penunjukan Jaksa Penuntut Umum atau P16A tanggal 12 Februari 2010. Taufik juga menambahkan AH Ritonga telah melaksanakan serah terima jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung tanggal 2 Agustus 2009. "Dengan demikian, periode AH Ritonga saat Jampidum tidak ada kaitannya dengan arus penyelesaian perkara ini", ujarnya.

Ia pun menambahkan walau hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya penerimaan uang pada Cirus Sinaga, Poltak Manulang, Kamal Sofyan dan AH Ritonga, namun terhadap Haposan, Kejaksaan berpendapat bahwa dapat dikenakan tindak pidana melakukan penipuan kepada Gayus. "Adanya alat bukti ini kami akan teruskan kepada pihak penyidik kepolisian untuk digunakan sebagai bahan penyidikan. Dalam pengembangan laporan kami yang lalu tentang pemalsuan petunjuk tuntutan", ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat pihak-pihak dari kejaksaan yang menerima uang yang berkaitan dengan perkara Gayus, akan ditindaklanjuti dengan menyertakan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×