kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Polisi sita rumah dan mobil Gayus


Kamis, 25 November 2010 / 17:12 WIB
Polisi sita rumah dan mobil Gayus
ILUSTRASI. Sanggar batik kembang mayang di Larangan Tangerang


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polisi menyita harta benda terdakwa dugaan mafia pajak Gayus HP Tambunan. Aset yang disita berupa rumah mewah di Kepala Gading, Jakarta Utara, mobil, laptop, dan telepon seluler.

Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan mengatakan, penyitaan dilakukan sebulan yang lalu. "Disita bukan berarti dia diusir. Tapi, surat-surat yang disita,” katanya, Kamis (25/11).

Iskandar enggan mengungkapkan kasus yang menjerat Gayus sampai harta bendanya disita polisi. Saat ini, Gayus duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan pajak PT Surya Alam Tunggal. Dia diduga telah merugikan negara Rp 570 juta.

Selain itu, Gayus diduga bermain mata dengan 149 wajib pajak perusahaan dan perorangan untuk memuluskan nilai pajak. Belakangan, Gayus juga ketahuan keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua untuk menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Gayus sudah 68 kali keluar masuk Rutan Mako Brimob dengan cara menyuap petugas jaga. Ia dan sembilan petugas rumah tahanan telah menjadi tersangka perkara dugaan penyuapan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×