kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Plat hitam dilarang tenggak premium


Sabtu, 04 Desember 2010 / 14:07 WIB
Plat hitam dilarang tenggak premium
ILUSTRASI. PEMBANGUNAN PLTB SIDRAP


Reporter: Bambang Rakhmanto |

JAKARTA. Dari dua opsi yang disusun pada rancangan awal mengenai pembatasan subsidi BBM, sekarang telah mengkrucut menjadi satu. Opsi itu adalah semua kendaraan roda empat berplat hitam dilarang minum BBM bersubsidi mulai tahun 2011.

Mentri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bensin premium hanya boleh digunakan kendaraan plat kuning, roda 2, roda 3, dan nelayan.

"Mulai 2011 itu kendaraan plat hitam isi pertamax sedangkan premium hanya untuk plat kuning, roda dua, roda 3, nelayan umumnya disediakan sendiri tempat depo pengisiannya dan biasanya menggunakan solar," tegas Hatta saat ditemui Gedung SMESCO, Jumat (3/12).

Ini adalah opsi final yang dipilih pemerintah namun masih harus diajukan ke DPR untuk disetujui pelaksanaannya. Pemerintah memang memilih opsi pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk seluruh mobil plat hitam karena pengguna mobil dianggap orang yang mampu menenggak BBM non subsidi.

Penerapan aturan ini bertahap tidak serentak di seluruh Indonesia. pada awal 2011, pembatasan BBM subsidi ini difokuskan di Jawa-Bali karena secara infrastruktur, daerah inilah yang dinilai paling siap oleh pemerintah. "Sudah siap, Jabodetabek, Bali dan sebagainya. Dan semuanya Pertamina sudah sangat siap," ucap Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×