Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Hubungan bisnis memang selalu berangkat dari kepercayaan, demikian juga hubungan antara pembeli dan pemasoknya. Termasuk Novita Tjong atau UD Mandiri yang merupakan supplier daging sapi impor, mereka rupanya sudah benar-benar kesal dengan pembelinya sehingga melayangkan gugatan kepada PT Planet Dwimas atau yang lebih dikenal dengan Planet Hollywood.
Penggugat melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan yang digelar pada Kamis (14/4) dipimpin hakim ketua Ahmad Solihin oleh beragendakan pembacaan gugatan.
Rupanya penggugat merupakan supplier bahan-bahan makanan yang biasa digunakan restoran-restoran. Selama ini Planet Hollywood selalu mengorder bahan makanan seperti daging sapi impor tipe tenderloin Australia, Ground Beef, Bakso dan Beef Sosis Frankfurt dari penggugat. Jumlah pasokan yang diminta oleh tergugat variatif dalam setiap pesanannya. Mekanisme jual beli dilakukan dengan cara Planet Hollywood memesan bahan-bahan yang dibutuhkan kepada penggugat. Kemudian penggugat mengantarkan pesanan tersebut dengan disertai faktur penjualan dan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari.
Kerja sama jual beli keduanya telah berlangsung selama lebih kurang 4 tahun. Meski pembayaran yang dilakukan oleh pihak tergugat I selalu terlambat, namun sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2010, tergugat I sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran atas pesanan. Padahal penggugat mengklaim bahwa pihaknya selalu mengirimkan bahan makanan yang dipesan tepat waktu.
Bahan makanan yang dipesan namun tak kunjung dibayarkan oleh pihak tergugat I tercatat terjadi sejak bulan Februari 2010 sampai dengan April 2010. Total keseluruhan jumlah bahan makanan yang tidak dibayarkan adalah sejumlah Rp 72,5 juta.
Untuk mendapatkan haknya, penggugat menemui kesulitan baik oleh tergugat I maupun tergugat II. Penggugat sebelumnya telah berupaya seperti mengirimkan surat serta melakukan pertemuan dengan tergugat I. Namun tidak mendapat tanggapan yang baik dan bahkan mendapatkan alasan yang tidak masuk akal.
Alasan tidak masuk akal tergugat II adalah pada setiap pertemuan selalu menyatakan bahwa Direktur Planet Hollywood selalu tidak di tempat. Selain itu, pihak penggugat juga dipaksa untuk melakukan negosiasi dengan tergugat II.
Dalam negosiasi tersebut, penggugat merasa dirugikan oleh tergugat II. Karena tergugat II hanya akan membayar kewajibannya kepada UD Mandiri sebesar 50% saja. Selain itu, meski telah bertemu secara berulang-ulang dengan tergugat II dan meminta pembayaran terhadap tergugat I, tergugat II mengatasnamakan tergugat I selalu menolak, dan memaksakan kehendaknya untuk hanya membayar sebesar 50%.
Alasan pihak para tergugat dalam menghindari kewajiban pembayaran mereka adalah bahwa Planet Hollywood akan diakuisisi oleh perusahaan lain. Menurut penggugat, alasan tersebut seolah-olah ingin menyatakan bahwa daripada tidak terima pembayaran sebesar 50%, penggugat tidak akan mendapatkan haknya sama sekali. Pihak penggugat juga melayangkan somasi.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tergugat, penggugat menderita kerugian. Penggugat terganggu secara psikis dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari dan juga keterlambatan kelangsungan usaha penggugat sampai saat ini. Kerugian materiil yang diderita oleh penggugat adalah sebesar Rp 288 juta. Selain itu penggugat juga menderita kerugian imateriil sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan atas barang-barang dab harta milik tergugat. Upaya ini untuk menjamin pembayaran tergugat I agar tidak mengalihkan seluruh harta kekayaannya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Harta tersebut terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto kaveling 16 Jakarta Selatan 12930.
Tigor H. Gultom, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa tidak ada upaya dari pihak tergugat untuk melakukan dan mempercepat proses mediasi. Selain itu, pihak tergugat juga tidak pernah hadir ke pengadilan untuk melakukan mediasi. "Tidak ada iktikad baik dari mereka untuk menyelesaikan perkara ini," tutur Tigor.
Karena tidak adanya pihak tergugat dalam mediasi, maka hakim mediator menyatakan bahwa proses mediasi gagal. Tergugat pun, lanjut Tigor, tidak pernah memberikan proposal perdamaian ke pengadilan. Karena dead lock atau menemui jalan buntu, maka sebelum masa mediasi berakhir yakni selama 40 hari, majelis menyatakan mediasi gagal dan penggugat pun maju ke persidangan. "Tidak pernah ada upaya-upaya ke arah perdamaian. Jadi kita lanjut ke persidangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News