kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

PKS tak setuju pemilih golput dipidana


Senin, 17 Februari 2014 / 20:34 WIB
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari Ini 29 September 2022, Akhir Bulan Klaim Karakter & Emote Gratis


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq tidak setuju pemilih golongan putih (Golput) dipidanakan. Sebab hal itu bertentangan dengan hak politik seseorang.

"Ketidakpercayaan masyarakat meluas, tetapi bagaimana kehidupan politik direvisi, bagaimana ini agar berbanding lurus supaya orang berpartisipasi," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2).

Ketua Komisi I DPR itu juga mengatakan seseorang yang mengkampanyekan golput sebagai ekspresi kekecewaan juga tidak pantas dikenakan sanksi.

"Kecuali Ini sudah menunjukkan anarkisme. Masa kita hukum orang yang kecewa? Kecuali mereka melakukan anarkisme. Atau pada hari H mereka memaksa orang tidak datang ke TPS, itu pidana," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu, salah satunya ajakan kepada masyarakat untuk golput.

Menurutnya, ajakan golput dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana pemilu. Namun, untuk mempidanakan seorang atau kelompok, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bawaslu.

"Itu masuk tindak pidana pemilu. Tapi pidana pemilu Polri tidak bisa langsung menyidik, harus lapor dulu ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu menelaah laporan itu, lalu diselidik Polri," kata Sukamto. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×