kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

PKS tak setuju pemilih golput dipidana


Senin, 17 Februari 2014 / 20:34 WIB
PKS tak setuju pemilih golput dipidana
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari Ini 29 September 2022, Akhir Bulan Klaim Karakter & Emote Gratis


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq tidak setuju pemilih golongan putih (Golput) dipidanakan. Sebab hal itu bertentangan dengan hak politik seseorang.

"Ketidakpercayaan masyarakat meluas, tetapi bagaimana kehidupan politik direvisi, bagaimana ini agar berbanding lurus supaya orang berpartisipasi," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2).

Ketua Komisi I DPR itu juga mengatakan seseorang yang mengkampanyekan golput sebagai ekspresi kekecewaan juga tidak pantas dikenakan sanksi.

"Kecuali Ini sudah menunjukkan anarkisme. Masa kita hukum orang yang kecewa? Kecuali mereka melakukan anarkisme. Atau pada hari H mereka memaksa orang tidak datang ke TPS, itu pidana," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu, salah satunya ajakan kepada masyarakat untuk golput.

Menurutnya, ajakan golput dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana pemilu. Namun, untuk mempidanakan seorang atau kelompok, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Bawaslu.

"Itu masuk tindak pidana pemilu. Tapi pidana pemilu Polri tidak bisa langsung menyidik, harus lapor dulu ke Bawaslu. Nantinya, Bawaslu menelaah laporan itu, lalu diselidik Polri," kata Sukamto. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×