CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

PKS: Tak genting, Perppu Pilkada akan ditolak DPR


Senin, 29 September 2014 / 17:00 WIB
PKS: Tak genting, Perppu Pilkada akan ditolak DPR
ILUSTRASI. Hakim PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu, Cek Jadwal & Tahapan Pemilu 2024


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Pasalnya, perppu itu terancam akan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat karena tidak ada aspek kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat disahkannya sebuah undang-undang.

"Perppu itu dikeluarkan untuk hal genting dan mendesak. Sekarang tidak ada kan?" ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Senin (29/9/2014).

Dia menuturkan keputusan rapat paripurna DPR yang menetapkan pilkada harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sama demokratisnya. Usulan itu pun didukung sejumlah organisasi masyarakat. Oleh karena itu, Hidayat menilai tidak ada hal yang mendesak sehingga Presiden SBY harus menerbitkan Perppu.

Lagi pula, sebut Hidayat, apabila Perppu itu keluar, tetap harus disetujui oleh Dewan Perwakilam Rakyat. "Kalau dibawa ke DPR dalam sidang pariprna terdekat akan lakukan penilaian. Ini kan tidak ada yang genting, orang biasa-biasa saja. Dengan demikian, perppu tidak akan diterima di DPR," ucap Hidayat.

Sebelumnya, Presiden SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat berencana menggugat UU Pilkada yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, langkah itu dinilai tidak tepat karena Partai Demokrat tidak memiliki legal standing yang kuat. Oleh karena itu, beberapa pihak menyarankan agar SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Wacana ini pun didukung politisi PDI-P, Eva Kusuma Sundari.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×