Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Pasalnya, perppu itu terancam akan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat karena tidak ada aspek kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat disahkannya sebuah undang-undang.
"Perppu itu dikeluarkan untuk hal genting dan mendesak. Sekarang tidak ada kan?" ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Senin (29/9/2014).
Dia menuturkan keputusan rapat paripurna DPR yang menetapkan pilkada harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sama demokratisnya. Usulan itu pun didukung sejumlah organisasi masyarakat. Oleh karena itu, Hidayat menilai tidak ada hal yang mendesak sehingga Presiden SBY harus menerbitkan Perppu.
Lagi pula, sebut Hidayat, apabila Perppu itu keluar, tetap harus disetujui oleh Dewan Perwakilam Rakyat. "Kalau dibawa ke DPR dalam sidang pariprna terdekat akan lakukan penilaian. Ini kan tidak ada yang genting, orang biasa-biasa saja. Dengan demikian, perppu tidak akan diterima di DPR," ucap Hidayat.
Sebelumnya, Presiden SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat berencana menggugat UU Pilkada yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, langkah itu dinilai tidak tepat karena Partai Demokrat tidak memiliki legal standing yang kuat. Oleh karena itu, beberapa pihak menyarankan agar SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Wacana ini pun didukung politisi PDI-P, Eva Kusuma Sundari.(Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News