Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo mendorong rakyat Indonesia yang mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung untuk menggugat Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR.
"Rakyat lagi senang-senangnya (pilkada) malah direbut. Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggugat itu," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Senin (29/9).
Jokowi belum merencanakan apakah pihak eksekutif yang baru nanti akan mengajukan revisi kembali atas UU tersebut. Jokowi baru akan memutuskan hal itu setelah dilantik menjadi presiden usai 20 Oktober 2014 yang akan datang. "Urusan saya setelah tanggal 20. Tapi saya tidak bisa sampaikan sekarang," lanjut Jokowi.
Diingatkan Jokowi, UU itu merupakan bentuk dari perampasan hak politik rakyat. Oleh sebab itu, ia berniat mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
Diberitakan, RUU Pilkada resmi disahkan DPR, 25 September 2014 lalu. Hasilnya, Pilkada di tingkat provinsi, kota dan kabupaten mesti dipilih melalui DPRD masing-masing.
Hasil voting, sebanyak 226 anggota DPR yang berasal dari fraksi partai Koalisi Merah Putih mendukung pemilihan tidak langsung, sementara anggota DPR yang mendukung pilkada langsung 135 orang. Adapun, 142 anggota Fraksi Demokrat dinyatakan abstain. Meski Demokrat walkout, ada 6 orang anggotanya yang bertahan dan memilih mendukung opsi pilkada langsung. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News