kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

PKS bantah niat keruk dana Rp 2 triliun


Senin, 24 Juni 2013 / 22:15 WIB
PKS bantah niat keruk dana Rp 2 triliun
ILUSTRASI. Kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia makin bertambah banyak. Kini sudah ada total 572 kasus.


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera membantah berupaya mengumpulkan dana Rp 2 triliun di tiga kementerian seperti yang terungkap dalam dakwaan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Anggota Majelis Syuro PKS Jazuli Juwaini pun meragukan dakwaan itu.

"Saya kira di PKS tidak pernah ada pembicaraan itu. Yang saya tahu, kalau kita bicara tentang pemenangan PKS secara institusi, itu harus dibicarakan dalam rapat resmi atau pleno," ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Jazuli pun menyatakan dakwaan yang disusun berdasarkan kesaksian Ahmad Fathanah seharusnya tidak langsung diyakini sebagai suatu kebenaran. Pasalnya, Fathanah bukanlah pengurus PKS. "Fathanah juga bukan kader PKS. Kalau ini disebut fakta, harus dilihat dulu siapa yang menyebut. Fathanah juga sempat bilang itu bukan atas perintah PKS," tukasnya.

Menurut Jazuli, partainya tidak mungkin mengambil kebijakan terkait upaya pemenangan pemilu termasuk pembiayaannya secara sembunyi. Hal ini karena persoalan pemenangan pemilu di PKS harus diputuskan dalam rapat resmi.

Dana Pemenangan Pemilu

Surat dakwaan mantan Presiden PKS, Luthfi mengungkapkan adanya kongkalikong antara dirinya dengan orang dekatnya, Fathanah dan pengusaha Yudi Setiawan, dalam mengumpulkan dana untuk PKS. Menurut surat dakwaan, Luthfi pernah membahas rencana konsolidasi perolehan dana Rp 2 triliun dalam rangka pemenuhan target PKS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

“Pada tanggal 12 Juli 2012, di kantin PT CTA, terdakwa dan Ahmad Fathanah melakukan pertemuan bersama Yudi Setiawan untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp 2 triliun,” kata jaksa KPK Rini Triningsih membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Yudi memaparkan rencana prediksi perolehan dana dari beberapa proyek di tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pertanian. Untuk proyek di Kemensos, ditargetkan perolehan Rp 500 miliar. Selanjutnya, Rp 1 triliun untuk proyek Kementan, dan Rp 500 miliar untuk proyek di Kemenkominfo. Selain itu, menurut dakwaan, dalam pertemuan tersebut disepakati pula bahwa Yudi akan bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek.

Sementara Luthfi, kata jaksa, akan mengawal prosesnya melalui relasi di kalangan partai, kalangan kementerian, dan kalangan DPR RI. “Dan Fathanah bertugas menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek tersebut,” kata jaksa Rini.

Bukan hanya itu, surat dakwaan juga menyebutkan, dalam kurun waktu awal 2012 hingga September 2012, Luthfi bersama Fathanah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi untuk membahas proyek di Kementan. “Baik yang dilelang pada 2012, maupun yang sedang direncanakan,” tambah jaksa.

Beberapa proyek di Kementan tersebut, menurut jaksa, di antaranya proyek pengadaan benih jagung hibrida, pengadaan bibit kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, bantuan bio composer, bantuan pupuk NPK, proyek Bantuan Sarana Light Trap, pengadaan handtractor, dan kuota impor daging sapi.

“Dalam pertemuan-pertemuan tersebut disepakati bahwa proyek di Kementan RI akan diijon terdakwa (Luthfi) dan pelaksanaan pekerjaannya akan diserahkan kepada Yudi dengan komisi sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran, yang mana pengurusan komisi tersebut dipercayakan kepada Fathanah,” ungkap jaksa Rini.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×