kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Luthfi: Banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa


Senin, 24 Juni 2013 / 14:08 WIB
Luthfi: Banyak kejanggalan dari dakwaan jaksa
ILUSTRASI. Shopee Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Ini Posisi dan Syaratnya.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq menilai ada banyak keganjilan dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Hal itu diungkapkan Luthfi seusai mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013 dan kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6).

"Secara keseluruhan saya paham meskipun terdapat sejumlah keganjilan yang membuat saya terheran-heran," kata Luthfi kepada Ketua Majelis Hakim Gusrizal yang memimpin jalannya persidangan.

Mantan anggota DPR itu menyakini kejanggalan tersebut dapat dibuktikan oleh kuasa hukumnya dalam pemeriksaan perkaranya nanti.

Menurut Luthfi, terkait persoalan kuota impor daging, ia hanya membicarakan masalah secara umum ketersediaan daging untuk masyarakat.

Sementara kata dia, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mendakwanya untuk persoalan mikro."Saya tidak berkaitan dengan mikro, tapi seluruh hal yang dituduhkan tema teknis implikasi kebijakan," tegasnya.

Sementara terkait dakwaan yang baru saja dibacakan, Luthfi akan menyampaikannya tanggapannya atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru meminta agar majelis hakim memberi waktu selama sepekan agar dia dan kliennya dapat menyusun tanggapan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengabulkan permohonan tersebut. Gusrizal menjadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengar tanggapan Luthfi pada 1 Juli 2013 pukul 09.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×