kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

PKPU, Multi Structure catat utang Rp 1,34T


Kamis, 06 Juli 2017 / 16:44 WIB
PKPU, Multi Structure catat utang Rp 1,34T


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kontraktor PT Multi Structure mencacatkan total utang sementara sebesar Rp 1,34 triliun dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu pengurus PKPU Multi Structure Sahat M. Tamba mengatakan, total utang itu menjadi gambaran saja bagi para kreditur dan debitur. "Jumlah Rp 1,34 triliun masih bisa berubah karena proses perhitungan masih dilakukan," tutur dia, Kamis (6/7).

Diketahui total utang itu berasal dari delapan krditur pemegang jaminan (separatis) dengan total kisaran Rp 711,09 miliar. Sementara sisanya, dari 129 kreditur tanpa jaminan (konkuren). Adapun kedelapan kreditur separatis terdiri dari bank dan perusahaan pembiayaan.

Krediturnya itu antara lain Bank Permata dengan tagihan Rp 226,96 miliar, Indonesia Eximbank Rp 351,41 miliar, dan Mandiri Tunas Finance Rp 3,01 miliar.

Sahat pun bilang, dalam rapat kreditur, Kamis (6/7) pihak Multi Structure belum mengajukan proposal perdamaian. Padahal rapat tersebut seharusnya beragendakan pembahasan proposal perdamaian.

Sehingga, lanjut dia, debitur (Multi Structure) meminta perpanjangan masa PKPU tetap selama 30 hari. Permintaan itu lalu disetujui secara aklamasi oleh para kreditur.

"Perpanjangan disetujui dengan syarat debitur sudah bisa mengajukan proposal perdamaian awal paling lama dua pekan setelah perpanjangan ditetapkan majelis," jelas Sahat.

Kuasa hukum Multi Structure Rio Simanjutak mengaku, pihaknya belum siap atas proposal perdamaian. Alasannya, pihak debitur baru menerima angka utang final dari tim pengurus.

"Angka tersebut penting bagi tim kami untuk menyusun proposal perdamaian," tambah Rio. Pihaknya pun menyanggupi, jika dua pekan setelah penetapan PKPU tetap proposal perdamaian sudah dibagikan kepada seluruh kreditur.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×