Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kontraktor PT Multi Structure mencacatkan total utang sementara sebesar Rp 1,34 triliun dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu pengurus PKPU Multi Structure Sahat M. Tamba mengatakan, total utang itu menjadi gambaran saja bagi para kreditur dan debitur. "Jumlah Rp 1,34 triliun masih bisa berubah karena proses perhitungan masih dilakukan," tutur dia, Kamis (6/7).
Diketahui total utang itu berasal dari delapan krditur pemegang jaminan (separatis) dengan total kisaran Rp 711,09 miliar. Sementara sisanya, dari 129 kreditur tanpa jaminan (konkuren). Adapun kedelapan kreditur separatis terdiri dari bank dan perusahaan pembiayaan.
Krediturnya itu antara lain Bank Permata dengan tagihan Rp 226,96 miliar, Indonesia Eximbank Rp 351,41 miliar, dan Mandiri Tunas Finance Rp 3,01 miliar.
Sahat pun bilang, dalam rapat kreditur, Kamis (6/7) pihak Multi Structure belum mengajukan proposal perdamaian. Padahal rapat tersebut seharusnya beragendakan pembahasan proposal perdamaian.
Sehingga, lanjut dia, debitur (Multi Structure) meminta perpanjangan masa PKPU tetap selama 30 hari. Permintaan itu lalu disetujui secara aklamasi oleh para kreditur.
"Perpanjangan disetujui dengan syarat debitur sudah bisa mengajukan proposal perdamaian awal paling lama dua pekan setelah perpanjangan ditetapkan majelis," jelas Sahat.
Kuasa hukum Multi Structure Rio Simanjutak mengaku, pihaknya belum siap atas proposal perdamaian. Alasannya, pihak debitur baru menerima angka utang final dari tim pengurus.
"Angka tersebut penting bagi tim kami untuk menyusun proposal perdamaian," tambah Rio. Pihaknya pun menyanggupi, jika dua pekan setelah penetapan PKPU tetap proposal perdamaian sudah dibagikan kepada seluruh kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News