Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perusahaan jasa konstruksi PT Multi Structure optimistis bisa berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum Multi Structure Ryan G Lubis mengatakan, perusahaan masih dalam keadaan baik. "Proyek masih terus berjalan dan rata-rata proyek tersebut adalah proyek pemerintah," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (19//6).
Sehingga, ia meyakini perusahaan masih memiliki prospek yang baik ke depannya. "Justru kami bertanya-tanya kenapa masuk dalam PKPU padahal perusahaan masih baik-baik saja, tapi kami pada prinsipnya hormati putusan dari majelis hakim," tambah Ryan.
Kendati demikian, hingga saat ini pihak Multi Structure masih menggodok proposal perdamaian untuk ditawarkan kepada seluruh kreditur. Sementara itu salah satu pengurus PKPU Sahat M Tamba menyampaikan, Senin (19/6) merupakan batas akhir dari pendaftaran tagihan.
Meski begitu, pihaknya masih belum mengetahui berapa total dari seluruh utang lantaran belum diverifikasi. "Tapi dari separatis ada enam kreditur di antaranya, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, dan Bank Mandiri," tutur dia.
Ia juga menyampaikan, debitur cukup kooperatif dalam menjalani proses PKPU. Sebab seluruh dokumen-dokumen termasuk akta perusahaan sudah diserahkan oleh tim pengurus. Adapun pihaknya mengagendakan verifikasi tagihan pada 3 Juli nanti.
Sekadar mengingatkan, Multi Structure ditetapkan dalam PKPU sejak 24 Mei lalu lantaran terbukti memiliki utang Rp 2,02 miliar kepada salah satu krediturnya Herdianto yang berasal dari sewa menyewa alat berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News