kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKPU Modern Sevel damai, kreditur masih terbelah


Senin, 23 Oktober 2017 / 19:56 WIB
PKPU Modern Sevel damai, kreditur masih terbelah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia menyambut baik hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian.

Hal itu diungkapkan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa Fitri Safitri selaku pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT MSI.

Fitri menyampaikan, pihak perusahaan dapat menjalankan proposal perdamaian dengan baik.

"Jelas pasca berdamai kami ingin utang para klien khususnya dibayar dengan tepat waktu," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/10).

Fitri juga menambahkan, pihaknya sempat keberatan atas skema yang ditawarkan perusahaan dengan hanya melunasi tahap awal sebesar Rp 100 juta dari total tagihan.

Sebab, salah satu kliennya PT Soejach Bali memiliki tagihan mencapai Rp 1,8 miliar. "Sementara kepada Kurnia Mitra tagihannya tidak terlalu besar," tambahnya.

Kendati begitu, Fitri bilang dengan mempertimbangkan suara kreditur yang lain maka pihaknya menyambut baik hasil voting tersebut.

Sementara itu kuasa hukum 41 kreditur konkuren PT MSI dengan total tagihan Rp 103 miliar David L. Tobing bersikukuh perusahaan telah melanggar UU dalam proses PKPU. Hal tersebut dalam hal rilis daftar tagihan tetap para kreditur kurang dari 7 hari sebelum voting dilakukan.

Sehingga ia berharap, majelis hakim nanti menolak perdamaian tersebut. "Harapan kami majelis pemutus tidak mengesahkan perdamaian ini karena ada ketentuan undang-undang yang dilanggar," pungkasnya.

Pengurus PKPU Noni Gultom mengatakan, berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) proposal perdamaian para kreditur PT MSI, khususnya konkuren menerima proposal perdamaian.

Noni mengatakan, para kreditur konkuren yang mengikuti voting sebanyak 246 kreditur dengan total tagihan Rp 609,33 miliar. Sementara, untuk kreditur separatis yang ikut voting hanya Standard Chartered Bank (SCB) dengan total tagihan Rp 253,49 miliar.

Sementara Bank Mandiri memilih untuk tidak mengikuti voting. "Berdasarkan rekapitulasi, konkuren yang setuju ada 174 kreditur dengan tagihan Rp 475,61 miliar dan separatis 100% setuju," ungkapnya dalam rapat, Senin (23/10).

Dengan begitu menurutnya hasil tersebut memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun berdasarkan ketentuan tersebut maka saat dikatakan, proses PKPU PT MSI berakhir dengan perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×