kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rapat kreditur Modern Sevel dilanjutkan voting


Senin, 23 Oktober 2017 / 14:58 WIB
Rapat kreditur Modern Sevel dilanjutkan voting


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian PT Modern Sevel Indonesia (MSI) akhirnya dilanjutkan dengan agenda pemungutan suara alias voting hari ini, Senin (23/10).

Hal itu dilakukan setelah perdebatan panjang antara para kreditur, debitur, pengurus dan hakim pengawas. Pada rapat yang baru dimulai 12.30 WIB itu, awalnya, para kreditur masih menginginkan adanya perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MSI.

Pasalnya, para kreditur belum mengetahui secara pasti berapa total utang dari eks perusahaan pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia itu.

"Seharusnya, pengurus PKPU mengumumkan daftar tagihan tetap 7 hari sebelum dilakukannya voting. Sementara ini baru Jumat lalu dan sekarang sudah dilakukan voting. Tidak bisa itu," ungkap kuasa hukum 41 kreditur PT MSI David L. Tobing dalam rapat kreditur.

Sementara, pengurus PKPU PT MSI Noni Gultom mengatakan, keterlambatan pengumuman daftar tagihan itu lantaran adanya penetapan terhadap tagihan yang masih belum cocok pada Rabu pekan lalu.

Namun, alasan tersebut masih belum dapat diterima oleh para kreditur. Sehingga, David meminta adanya perpanjangan PKPU PT MSI untuk memverifikasi lebih lanjut daftar tagihan. Sebab, ia menemukan utang pihak afiliasi perusahaan sebesar Rp 379,8 miliar yang diverifikasi oleh pengurus.

Tapi sayangnya, kuasa hukum perusahaan, Hotman Paris Hutapea mengatakan, UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan perpanjangan PKPU dapat dilakukan atas permintaan dari debitur. "Sementara kami tidak mengajukan perpanjangan karena menilai proposal sudah final," ungkapnya tegas.

Hal tersebut pun akhirnya dikoordinasi oleh hakim pengawas dan pengurus PKPU dan hingga saat ini proses voting masih berlangsung di PN Jakpus.

Sebelumnya, Sevel mengimbau para kreditur untuk menerima proposal perdamaian agar perusahaan tak pailit.

Pasalnya, apabila para kreditur, khususnya dengan tagihan di bawah Rp 100 juta menolak proposal perdamaian, para kreditur tidak mendapatkan apa-apa. 

"Kalau pailit, asetnya akan dilelang dan memakan waktu yang sangat lama, dan barulah dibagikan kepada para kreditur," kata Direktur PT Modern Sevel Indonesia, Johannes.

Pembagiannya pun akan dibagikan secara proposional dan dianggap aneh akan merugikan para kreditur. Adapun diketahui dalam proposal, PT MSI akan membayar tagihan kreditur di bawah Rp 100 juta akan mendapatkan pembayaran penuh 100% 31 Desember 2017.

Sementara tagihan di atas Rp 100 juta akan mendapat pembayaran pertama pada 31 Desember 2017.

Tak ayal, proposal perdamaian yang diajukan Sevel membuat kreditur terutama yang tanpa jaminan (konkuren) bereaksi. Mereka menilai MSI terlalu memasakan para kreditur untuk menerima proposal perdamaian. PT Modern Sevel Indonesia (MSI) memiliki utang mencapai Rp 1,17 triliun kepada seluruh kreditur.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×