Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia PT Modern Sevel Indonesia (MSI) tengah menghadapi pemungutan suara atas proposal perdamaian.
Lalu apa sebenarnya isi proposal perdamaian perusahaan dalam proses penuaan dalam kewajiban pembayaran utang (PKPU). Berdasarkan proposal yang diterima Kontan.co.id, Senin (23/10) PT MSI menawarkan pembayaran sesuai dengan klasifikasi krediturnya.
Seperti halnya, kepada utang bank, PT MSI bilang utang kepada pihak bank dijamin dengan aset induk perusahaan PT Modern Internasional Tbk (MDRN). Yangmana, bank berhasil memperoleh hasil penjualan bersih tanah dan Aetra tetap yang diterapkan sesuai dengan ketentuan jaminannya masing-masing.
Kemudian bank-bank juga melepaskan haknya untuk berpartisipasi dalam dana umum (pembayaran kepada kreditur konkuren) untuk semua saldondan melepaskan jaminan yang diberikan oleh perusahaan atas aset selain tanah dan aset tetap.
"Namun bisa mengklaim jaminan dan agunan dari pihak ketiga," ungkap perusahaan seperti dikutip dalam proposal perdamaian.
Sementara untuk utang perusahaan pembiayaan akan dihamknkan dengan peralatan. Pun, perusahaan pembiayaan akan menerima hasil penjualan bersih peralatan tersebut.
Jika hasil penjualan tidak dimungkinkan, maka dana tersebut akan dialokasikan secara pro rata diantara para perusahan pembiayaannya. Adapun untuk merealisasikan hal tersebut, PT MSI akan menunjuk agen realisasi.
Agen tersebut akan bekerja dalam jangka waktu 22 bulan sejak homologasi. "Aset-aset yang tidak terjual dalam jangka waktu 12 bulan sejak homologasi maka, akan dijual melalui skema lelang umum.
Sementara, kepada kreditur konkuren PT MSI akan membayar tagihan kreditur dibawah Rp 100 juta akan mendapatkan pembayaran penuh 100% 31 Desember 2017. Lalu tagihan diatas Rp 100 juta akan mendapat pembayaran pertama pada 31 Desember 2017.
Adapun jika hasil realisasi tidak mencukupi maka, untuk membayar penuh utang tanpa jaminan setelah alokasi, maka saldo utang akan dikonversikan menjadi ekuitas dengan harga Rp 1.000 per saham.
Kemudian tagihan kepada preferen (eks karyawan) akan dilunasi secara pro rata sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, perusahaan jika mendalilkan jika perusahaan di kemudian hari terbukti tidak membayar sesuai dengan jadwal yang tertulis dalam proposal pembayaran maka para kreditur tidak bisa secara langsung mengajukan pembatalan perdamaian di pengadilan.
Sebab dalam Pasal 9.2 dijelaskan, jika debitur lalai membayar maka kreditur akan memberitahu perusahaan tentang kegagagalam tersebut secara tertulis. Setelah menerima emberitajuan maka perusahaan memiliki 90 hari untuk melunasi pembayaran.
"Selama masa pemulihan 90 hari itu perusahaan akan berupaya sebisa mungkin untuk mendapatkan kontribusi dana tambahan dari MDRN untuk melakukan pembayaran tersebut," tutupnya.
Adapun hingga kini, proses voting masih berlangsung. Dalam restrukturisasi utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia (MSI) memiliki utang mencapai Rp 1,17 triliun kepada seluruh kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News