kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKH 2021, berikut syarat, kriteria, dan besar bantuan penerimanya


Selasa, 12 Januari 2021 / 19:05 WIB
PKH 2021, berikut syarat, kriteria, dan besar bantuan penerimanya


Penulis: Virdita Ratriani

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. 

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. 

Selanjutnya: Anies minta bansos tunai tak digunakan untuk beli rokok

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×