kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Piutang UMKM Diputihkan, Sri Mulyani Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi


Rabu, 06 November 2024 / 17:19 WIB
Piutang UMKM Diputihkan, Sri Mulyani Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif. 

"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkap Sri Mulyani dalam postingan Instagram @smindrawati, Rabu (6/11). 

Baca Juga: Menteri UMKM: Kredit Macet 1 Juta Debitur UMKM Pertanian dan Perikanan Dihapuskan

Selain itu, menurut Sri Mulyani, ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.

Hal itu juga guna semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.

Adapun Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11). 

Baca Juga: PP 47 Tahun 2024 Terbit, Begini Besaran Kredit Perbankan di Sektor Pertanian

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×