kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Piutang UMKM Diputihkan, Sri Mulyani Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi


Rabu, 06 November 2024 / 17:19 WIB
Piutang UMKM Diputihkan, Sri Mulyani Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif. 

"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkap Sri Mulyani dalam postingan Instagram @smindrawati, Rabu (6/11). 

Baca Juga: Menteri UMKM: Kredit Macet 1 Juta Debitur UMKM Pertanian dan Perikanan Dihapuskan

Selain itu, menurut Sri Mulyani, ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.

Hal itu juga guna semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.

Adapun Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11). 

Baca Juga: PP 47 Tahun 2024 Terbit, Begini Besaran Kredit Perbankan di Sektor Pertanian

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.  

Selanjutnya: DJP Tegaskan Pemblokiran Rekening UD Pramono Sudah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×