kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menteri UMKM: Kredit Macet 1 Juta Debitur UMKM Pertanian dan Perikanan Dihapuskan


Rabu, 06 November 2024 / 07:00 WIB
Menteri UMKM: Kredit Macet 1 Juta Debitur UMKM Pertanian dan Perikanan Dihapuskan
ILUSTRASI. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hapus buku, hapus tagih, hanya untuk kredit macet UMKM bidang pertanian dan perikanan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hapus buku, hapus tagih, hanya untuk kredit macet UMKM bidang pertanian dan perikanan.

Maman menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM, petani dan nelayan di perbankan Himbara, merupakan keberpihakan pemerintah kepada sekitar 1 juta UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang memiliki kredit macet.

Rata-rata maksimal utang badan usaha tersebut maksimal Rp 500 juta dan untuk perorangan maksimal Rp 300 juta.

Maman menegaskan, yang termasuk dalam kebijakan ini adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang notabene terkena beberapa permasalahan. Misalnya gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

"Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang, ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).

Baca Juga: Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya

Maman menambahkan, para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, sudah jatuh tempo, dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara dalam rentang waktu sekitar 10 tahun.

"Jadi kurang lebih nanti estimasi ya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan, kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun dan itu nanti proses mekanismenya melalui bank, jadi ini ngga ada sama sekali melalui APBN kita. PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," jelas Maman. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung mengapresiasi pemerintah yang menerbitkan PP 47/2024 tersebut. Nantinya, kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti PP 47/2024.

"Tapi yang pasti kredit macet yang sudah tidak mungkin dibayar, tapi petani dan nelayan dikejar-kejar terus sama hutang," kata Gulat.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Arief Zamroni mengatakan, sebelum adanya PP 47/2024, petani kakao sulit bergerak lebih untuk mengembangkan usahanya.

"Adanya PP 47/2024 ini barusan ditandatangan ini solusi luar biasa, diharapkan implementasi di lapangan sesuai harapan masyarakat," ujar Arief.

Baca Juga: Penghapusan Kredit Macet Petani Harus Dibarengi Perbaikan Infrastruktur Pertanian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×