kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Core Tax System, Sri Mulyani Optimistis Bisa Perbaiki Layanan Perpajakan


Selasa, 04 Juni 2024 / 13:41 WIB
Ada Core Tax System, Sri Mulyani Optimistis Bisa Perbaiki Layanan Perpajakan
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem pajak canggih tersebut akan membawa banyak perubahan terutama dari sisi pelayanan dan kepastian aspek perpajakan.

"Core Tax System diharapkan akan menjadi motor perubahan dari sisi pelayanan dan kepastian aspek perpajakan melalui perbaikan sistem administrasi, perbaikan proses bisnis regulasi sumber daya manusia dan penggunaan teknologi informasi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Dipatok di 5,1%-5,5% Pada 2025, Menkeu: Ambisius Tapi Realistis

Ia menyebut, pemerintah menyadari bahwa pajak bukan hanya sekadar bagian dari penerimaan negara namun juga menjadi insentif bagi kegiatan ekonomi.

"Oleh karena itu fungsi pajak dalam memberikan insentif fiskal secara terarah dan terukur bagi sektor-sektor strategis terutama dalam lingkungan global yang makin kompetitif dan agresif menjadi sangat penting," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DJP Kemenkeu berencana mengimplementasikan CTAS mulai 1 Juli 2024 mendatang. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan ketika DJP membangun sebuah sistem IT seperti CTAS sudah pasti mempertimbangkan aspek layanan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). 

Baca Juga: Core Tax System Dinilai Belum Mampu Tingkatkan Penerimaan Pajak dalam Waktu Singkat

Ia menyebutkan sistem perpajakan saat ini sudah self assessment, di mana WP menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sementara, di sisi lain pihak DJP juga wajib untuk memberikan fasilitas kemudahan pelaksanaan kewajiban pajak.

"Oleh karena itu, Core Tax System yang dibangun sudah pasti untuk memfasilitasi pelaksanaan kewajiban perpajakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×