CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Piutang PT GWP telah dijual melalui PPAK VI


Kamis, 19 Desember 2019 / 11:55 WIB
Piutang PT GWP telah dijual melalui PPAK VI
ILUSTRASI. Hotel Kuta Paradiso Bali


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Divisi Litigasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Robertus Bilitea menegaskan bahwa piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah dijual BPPN melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004.

Penegasan itu disampaikan Bilitea ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan dengan terdakwa Harijanto Karjadi, bos Hotel Kuta Paradiso, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12).

Baca Juga: Saksi Bank: Pemilik Hotel Kuta Paradiso alih saham secara ilegal

Bilitea juga menguraikan bahwa sebelum dilakukan penjualan piutang melalui PPAK VI tersebut, BPPN telah melakukan sejumlah langkah hukum, yaitu menerbitkan Surat Peringatan yang meminta PT GWP membayar seluruh kewajibannya kepada tujuh bank sindikasi selaku pemberi pinjaman kepada PT GWP.

Bilitea dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Litigasi BPPN mengakui  pihaknya menandatangani Surat Paksa yang di dalamnya menyebutkan secara jelas jumlah piutang PT GWP kepada tujuh bank sindikasi sampai dengan tanggal 9 November 2000. Oleh karena PT GWP pada waktu itu tidak melakukan pembayaran kewajibannya meskipun terhadap aset PT GWP berupa tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso telah diletakkan sita, maka piutang tersebut dijual melalui PPAK VI.

Dengan terlaksananya penjualan piutang PT GWP tersebut kepada pihak ketiga, maka kemudian dilakukan pengangkatan sita berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang dalam konsiderannya jelas menyebutkan adanya tindakan hukum yang dilakukan sebelumnya, yaitu penerbitan Surat Peringatan, Surat Paksa dan Penyitaan, serta  pengalihan piutang kepada pihak ketiga.

Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso bantah beri keterangan palsu

“Karena itu, kalau piutang yang disebutkan dalam Surat Peringatan dan Surat Paksa adalah piutang kepada tujuh bank sindikasi, dan piutang tersebut sudah dijual berdasarkan PPAK VI, lalu ada utang apa lagi PT GWP kepada kreditur lainnya?,” kata Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul, kuasa hukum Harijanto Karjadi dalam keterangannya.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×