kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saksi Bank: Pemilik Hotel Kuta Paradiso alih saham secara ilegal


Jumat, 06 Desember 2019 / 06:51 WIB
Saksi Bank: Pemilik Hotel Kuta Paradiso alih saham secara ilegal
ILUSTRASI. Thohir Sutanto mantan staf bank China Construction Bank (CCB) Indonesia di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat saksi dari bank pemberi pinjaman kepada Harijanto Karjadi pemilik hotel Kuta Paradiso di Denpasar pada 1995 menyatakan Harijanto telah mengalihkan  saham  yang digadaikan dalam bentuk piutang secara ilegal tanpa seizin pemberi kredit Bank Sindikat serta memberikan keterangan palsu.

"Kami kaget mengetahui saham Harijanto sebagai jaminan di bank digadaikan atau dialihkan ke pihak lain tanpa seizin bank sindikat,” ungkap Thohir Sutanto mantan staf bank China Construction Bank  (CCB)  Indonesia di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso.

Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso bantah beri keterangan palsu

Dalam keterangan tertulis, Thohir menyatakan karena kasus ini dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghilangkan dokumen agunan bank. Padahal dirinya tidak  pernah melihat apalagi menghilangkannya. Hingga kini jaminan itu masih disimpan di CCB Indonesia.

"Menjual saham jaminan melanggar kesepakatan  bersama," jelasnya di depan Ketua Majelis Hakim Soebandi dan Jaksa Ketut Sujaya.

Tiga saksi lain yang dihadirkan ke pengadilan yakni  Adri Triwidjahjowan, Ignatius Bonto dan Donny Pradono Suleiman yang merupakan staf perbankan pemberi kredit kepada Harijanto. Mereka secara terpisah di ruang pengadilan membenarkan Harijanto menjual saham jaminan ke pihak lain.

"Penerima kredit Harijanto tidak pernah membayar pinjaman termasuk bunga bank. Kami surati namun tidak dipedulikan," kata Adri.

Baca Juga: PT GWP belum lunasi utang karena masih ada sengketa klaim piutang



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×