Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan terminologi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Dia menyebut, terminologi yang digunakan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
Untuk itu, Bawaslu pun memberikan berbagai rekomendasi kepada KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bencana korona ini.
Baca Juga: Gara-gara corona, Pilkada serentak terancam diundur
Pertama, Bawaslu merekomendasikan agar KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara pilkada dengan masyarakat.
"Maka kami merekomendasikan KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan pemilunya tidak bisa dilaksanakan dan KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," ujar Abhan, Selasa (17/8).
Baca Juga: KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona
Menurut Abhan, tahapan ini penting dilakukan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Rekomendasi berikutnya adalah membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada yang terdampak bencana Covid-19, dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Viral kabar Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena corona, apa benar?
Berikutnya, Bawaslu juga merekomendasikan KPU memberikan kepastian hukum pada pengawasan pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News