Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Menurut Abhan, tahapan ini penting dilakukan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Rekomendasi berikutnya adalah membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada yang terdampak bencana Covid-19, dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Viral kabar Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena corona, apa benar?
Berikutnya, Bawaslu juga merekomendasikan KPU memberikan kepastian hukum pada pengawasan pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News