kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.570   -61,00   -0,37%
  • IDX 8.200   59,97   0,74%
  • KOMPAS100 1.119   3,40   0,30%
  • LQ45 786   3,79   0,48%
  • ISSI 290   2,50   0,87%
  • IDX30 413   1,99   0,49%
  • IDXHIDIV20 464   0,41   0,09%
  • IDX80 123   0,37   0,30%
  • IDXV30 133   0,13   0,10%
  • IDXQ30 129   0,16   0,13%

Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU


Selasa, 17 Maret 2020 / 15:49 WIB
Pilkada tetap berjalan, ini rekomendasi Bawaslu pada KPU
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mengatakan terminologi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Dia menyebut, terminologi yang digunakan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

Untuk itu, Bawaslu pun memberikan berbagai rekomendasi kepada KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bencana korona ini.

Baca Juga: Gara-gara corona, Pilkada serentak terancam diundur

Pertama, Bawaslu merekomendasikan agar KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara pilkada dengan masyarakat.

"Maka kami merekomendasikan KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan pemilunya tidak bisa dilaksanakan dan KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," ujar Abhan, Selasa (17/8).

Baca Juga: KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×