kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pilkada sudah dekat, Ombudsman temukan 72% KPU Kabupaten/Kota belum salurkan APD


Rabu, 02 Desember 2020 / 15:54 WIB
Pilkada sudah dekat, Ombudsman temukan 72% KPU Kabupaten/Kota belum salurkan APD
ILUSTRASI. Petugas kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) saat melakukan uji usap pada seorang wanita ditengah penyebaran virus corona (COVID-19) di Mumbai, India, Selasa (1/12/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Hal itu untuk memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan baik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sebanyak 31 KPU Kabupaten/Kota di investigasi oleh Ombudsman.

Ombudsman menemukan 72% KPU Kabupaten/Kota belum menyalurkan APD. Padahal Pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 minggu depan.

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam siaran pers, Rabu (2/12).

Baca Juga: Pilkada serentak, protokol 3M dan hal ini perlu anda perhatikan saat mencoblos di TPS

Adrianus bilang angka tersebut bisa menjadi alarm bagi KPU untuk menggenjot kerjanya. Sehingga nantinya APD dapat disalurkan tepat waktu ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," terang Adrianus.

Adrianus menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU Republik Indonesia yakni agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang. Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.

Selain itu, ada pula saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota. Yakni agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.

Hal itu dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Sementara itu, saran tindakan korektif kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendisitribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.

Selanjutnya: ​Daftar hari libur Desember 2020: Tanggal 9 Pilkada dan 25 Hari Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×