kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

​Daftar hari libur Desember 2020: Tanggal 9 Pilkada dan 25 Hari Natal


Rabu, 02 Desember 2020 / 11:09 WIB
​Daftar hari libur Desember 2020: Tanggal 9 Pilkada dan 25 Hari Natal
ILUSTRASI. Kwun Kau Tam


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa. 

Dirangkum dari laman Setkab, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

hari liburBaca Juga: Tak ada libur panjang akhir tahun ini, berikut daftar libur bersama yang dibatalkan

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Pada tanggal tersebut merupakan Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. 

Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani Jokowi 27 November 2020. 

Baca Juga: Ingat! 28-30 Desember 2020 tidak libur, masyarakat tetap bekerja seperti biasa



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×