Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), ormas bentukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang kas milik mereka yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013). Uang yang disita KPK di kediaman Anas, yang juga berfungsi sebagai kantor PPI, dikatakan bernilai Rp 1 miliar.
"PPI minta uang yang disita itu KPK itu uang PPI. Kami mohon dengan sangat dikembalikan karena uang tersebut uang PPI," kata fungsionaris PPI Ma'mun Murod Al-Barbasy, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/11/2013) malam.
Ma'mun mengatakan, uang sebesar Rp 1 miliar itu rencananya digunakan untuk membiayai kegiatan PPI di berbagai daerah selama satu tahun ke depan. Menurutnya, uang sebesar itu merupakan hasil sumbangan berbagai pihak.
"Mas Anas sahabatnya banyak. Begitu juga Pak Pasek (Gede Pasek Suardika), sahabatnya banyak," ujar Ma'mun.
Dia mengatakan, uang tersebut memang disimpan di kediaman Anas karena PPI belum memiliki bendahara. Di samping itu, ia mengatakan, PPI memang menyimpan uang di kantor PPI karena dirasa cukup aman.
"Ini kan karena Bendahara kita belum terbentuk. Terus di sini ada sekurutinya cukup aman," ujar dia.
Sebelumnya, tim KPK mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 dalam bentuk ikatan. Selain itu, terlihat mesin yang menyerupai alat penghitung uang atau alat scanner/printer. (Robertus Belarminus/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News