kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.613   80,93   1,24%
  • KOMPAS100 984   16,42   1,70%
  • LQ45 772   9,94   1,30%
  • ISSI 202   3,14   1,58%
  • IDX30 399   4,72   1,20%
  • IDXHIDIV20 480   6,18   1,30%
  • IDX80 112   1,60   1,45%
  • IDXV30 117   1,22   1,05%
  • IDXQ30 132   1,59   1,22%

Coretax Dikeluhkan Wajib Pajak, Ombudman Ingatkan Potensi Maladministradi


Rabu, 12 Februari 2025 / 13:14 WIB
Coretax Dikeluhkan Wajib Pajak, Ombudman Ingatkan Potensi Maladministradi
ILUSTRASI. Ombudsman mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax, apabila tidak dikelola dengan baik


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ombudsman mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax, apabila tidak dikelola dengan baik.

Menurut anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, keluhan para pengguna platform perpajakan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka dalam keterangan resminya, Rabu (12/2).

Baca Juga: Sri Mulyani: Membangun Sistem Serumit Coretax Itu Tidak Mudah

Potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. 

Kemudian, adanya potensi penyimpangan prosedur di mana terdapat “bug” pada sistem Coretax.

Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Ombudsman juga melihat adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeka berharap agar DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak. 

Baca Juga: Sistem Coretax Dikeluhkan Investor, Begini Respons Sri Mulyani

Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.

Sebelumnya pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan dengan DJP untuk meminta informasi awal buntut adanya aduan masyarakat mengenai permasalahan implementasi perpajakan Coretax. 

Turut hadir dalam pertemuan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dan Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo beserta jajaran.

Selanjutnya: 10 Ciri-ciri Asam Urat Tinggi yang Patut Anda Waspadai

Menarik Dibaca: 10 Ciri-ciri Asam Urat Tinggi yang Patut Anda Waspadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×