kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.713.000   -20.000   -0,73%
  • USD/IDR 17.966   -64,00   -0,35%
  • IDX 5.911   163,94   2,85%
  • KOMPAS100 783   23,28   3,07%
  • LQ45 589   19,97   3,51%
  • ISSI 202   4,92   2,50%
  • IDX30 334   11,64   3,61%
  • IDXHIDIV20 410   12,31   3,09%
  • IDX80 88   2,42   2,82%
  • IDXV30 111   2,03   1,87%
  • IDXQ30 107   3,18   3,07%

Peternak Bernapas Lega, Harga Acuan Pembelian Telur Rp 26.500 Dikawal Satgas Pangan


Rabu, 10 Juni 2026 / 13:03 WIB
Peternak Bernapas Lega, Harga Acuan Pembelian Telur Rp 26.500 Dikawal Satgas Pangan
ILUSTRASI. Harga Telur Ayam Mulai Turun Walau Masih di Atas Harga Acuan (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga telur ayam ras yang anjlok di sejumlah sentra produksi mendapat respons dari pemerintah melalui penguatan Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp 26.500 per kilogram (kg) di tingkat peternak. 

Kebijakan intervensi tersebut dinilai pelaku usaha sebagai langkah konkret untuk menahan tekanan harga yang sudah berada di bawah biaya produksi.

Ketua Pinsar Petelur Nasional (PPN), Yudianto Yosgiarso, mengapresiasi langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekaligus Kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dinilai cepat merespons kondisi pasar telur nasional yang tengah tertekan akibat kelebihan pasokan.

Baca Juga: Pemerintah Kunci HAP Telur Rp 26.500 per Kg, Satgas Pangan Kawal Harga di Peternak

“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian yang hari ini telah memutuskan beberapa hal penting. Ini sangat membantu untuk kelangsungan hidup peternak,” ujar Yudianto di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, salah satu kebijakan yang paling krusial adalah penguatan pengawasan HAP telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp 26.500/kg, yang diharapkan dapat mencegah praktik pembelian di bawah harga acuan di lapangan. 

Surat imbauan terkait kebijakan tersebut juga telah ditembuskan kepada Satuan Tugas Pangan Polri untuk memperkuat pengawasan.

Yudianto meminta pelaku usaha, termasuk pedagang dan ritel, untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan apabila masih terjadi pembelian di bawah HAP.

“Kami menghimbau seluruh pedagang dan pengusaha ritel untuk membantu dan menaati apa yang sudah disampaikan Bapak Menteri. Apabila setelah hari ini masih terjadi pembelian di bawah Rp 26.500, peternak dapat segera melaporkannya kepada Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Selain penguatan HAP, PPN juga mengapresiasi langkah pemerintah yang meningkatkan penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dari sebelumnya satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan. Kebijakan ini dinilai membantu memperbaiki keseimbangan pasokan di tengah kondisi over supply.

Yudianto mengungkapkan, tekanan harga saat ini cukup dalam di berbagai daerah. Di Jawa Timur, harga telur sempat berada di kisaran Rp 21.500/kg, Jawa Tengah sekitar Rp22.500/kg, sementara Jawa Barat dan Jakarta berkisar Rp 22.300–Rp 22.500/kg, jauh di bawah biaya produksi peternak.

Baca Juga: Ekonom: Masyarakat Miskin Jadi Pelaku Ekonomi, Bukan Sekadar Penerima Bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×