kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Pengendalian Tembakau Diminta Tak Abaikan Nasib Buruh dan Lapangan Kerja


Kamis, 30 Juli 2026 / 18:22 WIB
Pengendalian Tembakau Diminta Tak Abaikan Nasib Buruh dan Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Kementan dorong sinkronisasi regulasi tembakau (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan standardisasi kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau menuai sorotan.

Sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan pengendalian tembakau tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap jutaan tenaga kerja dan keberlangsungan industri hasil tembakau.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menilai penyusunan kebijakan harus dilakukan secara komprehensif agar tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat tetap sejalan dengan perlindungan terhadap pekerja.

"Kebijakan pengendalian tembakau harus mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus dampaknya terhadap tenaga kerja," ujar Nurhadi kemarin.

Baca Juga: Industri Tembakau Minta Kajian Menyeluruh soal Batas Tar dan Nikotin

Menurutnya, regulasi yang disusun tanpa kajian menyeluruh berisiko memunculkan persoalan baru, termasuk hilangnya lapangan kerja.

Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menerapkan pembatasan, tetapi juga harus menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja dan pelaku usaha yang terdampak.

Nurhadi juga mempertanyakan dasar penguatan kebijakan yang mengacu pada tingginya beban penyakit akibat rokok.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan dan BRIN yang dikutipnya, dari total klaim rumah sakit senilai Rp191 triliun, penyakit jantung menjadi penyerap biaya terbesar sebesar Rp17,3 triliun, disusul gagal ginjal kronis Rp13,3 triliun dan kanker Rp10,3 triliun.

Di antara kasus kanker, kanker paru disebut menyumbang sekitar 8,8% kasus baru, di bawah kanker payudara dan kanker serviks.

Selain itu, ia meragukan efektivitas kebijakan kemasan polos dalam menekan angka perokok anak.

Menurut Nurhadi, upaya tersebut seharusnya diperkuat melalui pengawasan di lingkungan pendidikan, sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran larangan merokok di sekolah.

Baca Juga: PM Bangladesh Minta Malaysia Buka Kembali Pasar Tenaga Kerja Bagi Pekerja Bangladesh

Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Decky Haedar Ulum.

Ia menilai sektor hasil tembakau masih memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja, terutama industri sigaret kretek tangan (SKT) yang mampu mempekerjakan sekitar 4.000 hingga 6.000 pekerja di satu pabrik.

Menurut Decky, penerapan kebijakan baru perlu disertai masa transisi dan strategi yang jelas untuk melindungi pekerja.

Ia mengungkapkan terdapat kekhawatiran sekitar 1,2 juta pekerja di ekosistem industri hasil tembakau dapat terdampak apabila standardisasi kemasan diberlakukan tanpa persiapan.

Ia menambahkan, mayoritas buruh linting berada pada rentang usia 40–50 tahun dengan masa kerja yang panjang sehingga tidak mudah dialihkan ke sektor lain. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengingatkan kebijakan kemasan polos yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, pengalaman sejumlah negara menunjukkan penerapan plain packaging dapat memicu peredaran produk ilegal, sementara Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan rokok ilegal yang cukup tinggi.

Baca Juga: Nasib Buruh Indonesia dan Paradoks Pasar Liberal

Sebagai informasi, kebijakan plain packaging merupakan salah satu substansi dalam RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Selain penyeragaman kemasan, rancangan aturan tersebut juga memuat pengaturan batas kandungan nikotin dan tar serta larangan penggunaan bahan tambahan tertentu.


Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7861352/komisi-ix-dpr-soroti-pendekatan-pengendalian-tembakau-minta-pemerintah-pertimbangkan-dampak?page=all&s=paging_new#goog_rewarded. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×