Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Perusahaan mesin jahit asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.co.Ltd terpaksa harus gigit jari. Pasalnya gugatan pembatalan pendaftaran merek Yamano milik Fadil Srinaga, pengusaha lokal asal Medan akhirnya kandas. Kedua merek ini dinilai majelis hakim tidak memiliki persamaan pada pokoknya.
Ketua majelis hakim Aswijon mengatakan, merek Yamato Jepang adalah merek terkenal dan sudah tersebar di beberapa negara di dunia. Kendati begitu, majelis hakim berpendapat bahwa merek Yamano milik Fadil tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik Yamato. Karena itu produk merek Yamano tidak akan membingungkan konsumen.
Apalagi konsumen saat ini sudah pintar membedakan produk. "Menolak gugagan penggugat untuk sebagian," ujar Aswijon dalam amar putusannya, Selasa (30/9).
Majelis hakim bilang, pihaknya juga tidak menemukan bukti bahwa Fadil mendaftarkan merek Yamano atas itikad tidak baik seperti dituduhkan. Kendati begitu, majelis hakim mengabulkan poin gugatan Yamato sebagai satu-satunya pemegang eksklusif merek Yamato di Indonesia.
Kuasa hukum Yamato Sani Effendy mengatakan, putusan majelis hakim itu tidak mempertimbangkan putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No.528/k/pdt/2001 tanggal 20 Agustus 2003. Dalam putusan tersebut Yamato adalah pemilik eksklusif merek Yamato kelas 7 untuk melindungi produk mesin jahit dan perkakas yang menyertainya. "Karena itu, saya pastikan kami akan kasasi. Sekarang putusannya akan disampaikan dulu kepada klien," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Fadil, Muhammad Faisal menolak menyampaikan komentar atas putusan yang memenangkan kliennya tersebut. "Tidak ada komentar," ujarnya usai sidang.
Sebelumnya, Yamato menggugat merek Yamano karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato. Karena itu pemakaian merek Yamano menimbulkan kesan pada publik seakan-akan merek tersebut berasal dari Yamato atau memiliki hubungan erat. Selain hal itu merugikan Yamato juga pendaftaran merek tersebut didasarkan atas itikad tidak baik. Yamato menuding Fadil berniat membonceng keterkenalan merek dagang milik kliennya.
Maka atas alasan itu, pendaftatan merek Yamano harus dibatalkan demi hukum dan meminta agar pengadilan menyatakan perusahaan Negeri Sakura tersebut pemilik eksklusif Yamato di Indonesia. Budianto juga meminta agar pengadilan memerintahkan Direktorat merek membatalkan merek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News